MACCANEWS– Pakar hukum tata negara, Refly Harun menghadiri sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar, di kantor Panwaslu Makassar, Jl Anggrek Raya, Minggu siang, (6/5/2018).
Refly Harun hadir memberikan kesaksian ahli terhadap gugatan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terhadap KPU Makassar yang mendiskualifikasi DIAmi dari kontestasi Pilwalkot Makassar 2018.
Dalam kesaksiannya, Refly menjelaskan terkait pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, terkait larangan kepala daerah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan petahana sebelum 6 bulan sebelum penetapan sebagai pasangan calon.
“Kepala daerah menjalankan program kerja berdasarkan visi dan misinya yang tertera didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hal itu juga dikuatkan dengan dukungan dari DPRD Makassar saat menyetujuinya,” tutur Refly saat bersaksi didepan majelis.
Menurut Refly, sebagai wali kota aktif, Danny saat itu hanya menjalankan program kerja sesuai dengan aturan, di mana pembagian HP ke ketua-ketua RT dan RW dan mengangkat guru-guru honorer berdasarkan program kerja dan itu mendapatkan persetujuan dari DPRD Makassar.
“Yang dipermasalahkan bahwa program tersebut dianggap menguntungkan paslon. Sementara pada saat itu belum ada paslon ataupun balon, bagaimana mungkin dianggap melanggar. Program kegiatan pemerintahan tidak boleh berhenti begitu saja, karena telah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Refly mengungkapkan bahwa program yang dijalankan Danny tersebut sama sekali tidak memiliki nilai pelanggaran sebab telah melibatkan pihak DPRD pula.
“Tindakan pemerintahan bukan tindakan secara individual melainkan bersama dengan DPRD karena diputuskan di sana. Tidak mungkin kegiatan tersebut bermasalah karena sudah diatur dalam program. Kalau sudah disetujui dari DPRD dan dan tidak dilaksanakan itu baru keliru,” tutupnya. (*)