MACCANEWS – Tim Hukum H Suharti alias Aji Arty resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sidrap, Kota Pangkajene, Rabu 2 Mei 2018. Saat mendaftar, tim hukum dikawal puluhan perempuan dari Aliansi Gerakan Perempuan Sidrap dan Srikandi paslon Dollah Mando – Mahmud Yusuf (Doamu).
Tim Hukum Hj Arty, Mahyudin, menegaskan adanya proses yang menyalahi prosedur. “Kita akan melawan secara hukum. Ada dugaan polisi seenaknya bertindak menangkap Aji Arty. Tanpa ada surat penangkapan lalu polisi menangkap langsung Aji Arty,” kata Mahyuddin.
Tambahanya lagi, pasal yang diadukan adalah UU ITE, delik aduan. Sehingga menurutnya butuh klarifikasi terhadap terlapor baru di lakukan upaya paksa.
“Jelas bahwa ini tendensius. Jadi jelas motif politis, bukan karena motif hukum dengan adanya dugaan bukti permulaan yang kuat,” tegas pria yang akrab disapa Ayyub ini.
Aliansi Gerakan Perempuan Sidrap meminta aparat aparat hukum untuk adil dan tidak menkriminalisasi Aji Arty. Bahkan jika tidak, pihaknya akan menggelar aksi besar-basaran. “Kami hadir di sini untuk mengawal saudara kami Aji Arty. Masa hanya gara-gara tulisan kafir dia ditahan,” katanya pada wartawan.
Hal sama dikatakan Ketua Srikandi Doamu, Hj Andi Dairah Ahmad. Menurutnya, Aji Arty adalah korban kriminalisasi. Relawan setia Doamu itu juga kerap difitnah.
“Kami tahu Aji Arty, dia hanya korban kriminalisasi. Banyak yang memfitnahnya tapi tak ditangkap, dia baru dilapor masa langsung ditangkap,” katanya. Dia juga mengancam menurunkan massa besar-besaran jika Aji Arty dipaksakan ditahan,” katanya.
Suharti ditangkap Minggu malam (15/04/2018) setelah dilapor oleh 9 pimpinan partai pengusung paslon Fatmawati Rusdi – Abdul Majid (Fatma). Mereka tidak terima unggahan komentar Aji Arty di Facebook yang merespon sebuah status menulis hadist Sahih. Dia ditahan meski kabar terbaru pelapor mencabut laporan. (*)