MACCANEWS– Tim Hukum H Suharti alias Aji Arty berencan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkajene Sidrap, Rabu 2 Mei 2018. Tim hukum menegaskan adanya proses yang menyalahi prosedur dalam penyidikan dan penuntutan terhadap Aji Arty. Bahkan di indikasi pelanggaran hak SIPILNdan POLITIK dengan merampas kemerdekaan dan kebebasan dengan wewenang-wenang;
“Intinya bahwa kita akan melawan secara hukum. Ada dugaan polisi seenaknya bertindak menangkap Aji Arty. Tanpa ada surat penangkapan lalu polisi menangkap langsung Aji Arty,” kata Ibrahim, Tim Hukum Aji Arti.
Pihaknya mengaku menyayangkan aparat yang diduga kuat tak netral. “Beberapa peristiwa tak diusut. Polisi perlu evaluasi, kerusuhan depan Panwaslu Sidrap Polres belum menjelaskan ke publik kenapa orang-orang yang provokasi dibiarkan melakukan penghadangan terhadap massa yang melakukan aksi damai,” ini upaya menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum yang di jamin oleh konstitusi. tegasnya.
Katanya lagi, hal itu sangat berlawanan dengan kasus yang dialami Aji Arty. Publik mesti tahu bahwa H. Arty adalah korban kriminalisasi sehingga melakukan praperadilan.
Berikut sejumlah alasan sehingga Aji Arty melakukan praperadilan:
1. Penangkapan yang tidak berdasar hukum. Sehingga perbuatan Polres adalah perampasan kemerdekaan dan kebebasan individu dilakukan oleh aparat kepolisian.
2. Aji arty mengalami kriminalisasi karena dia RELAWAN SRIKANDI DOAMU.
3. Untuk menguji perbuatan hukum Polres Sidrap apakah punya dasar dan alasan hukum untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Aji Arty dan langsung membawa ke Polda tanpa surat penangkapan.
4. Pasal yang diadukan adalah UU ITE, delik aduan, sehingga butuh klarifikasi terhadap terlapor baru di lakukan upaya paksa. Sehingga jelas bahwa ini tendensius. Jadi jelas motif politis!! Bukan karena motif hukum dengan adanya dugaan bukti permulaan yang kuat.
5. Penggunaan pasal karet dalam pelaksanaan demokrasi adalah pencemaran demokrasi sehingga jika pelapor yang punya power masih memakai pasal-pasal seperti ini maka kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi adalah sesuatu yang jauh dari harapan tujuan demokrasi.
6. Relasi kuasa pada kasus Aji Arty ini sangat timpang. Ada 3 orang yang atas namakan 3 parpol yang juga pendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati yang mengaku korban atas pernyataan tersangka (Aji Arty), seorang ibu rumah tangga dan warga biasa. Para petinggi parpol dan anggota DPRD lalu melaporkan Aji Arty di Polres pukul 20.00 dan aji arty juga di tangkap pukul 20.00. Ini sangat aneh dan ajaib. Memangnya aji arty teroris yang harus langsung di lumpuhkan?.
7. Tiga petinggi parpol ini (PAN, PBB,PKS) seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pendidikan politik. Maka masyarakat Sidrap harus bisa liat. Bahwa ini karakter ataupun sifat elit. Sehingga mari sama-sama ralistis dan cerdas melihat parpol yang mana berpihak ke rakyat dan mana berpihak pada elit;
8. Dalam kasus aji arty ini juga mencatut nama FPI Sidrap sebagai korban. Ternyata FPI tdk pernah memberikan tugas kepada Andi sose sebagai pelapor. FPI juga tidak pernah merasa menjadi korban.
Rencananya pengajuan praperadilan didaftarkan hari ini. Tim Srikandi paslon Dollah Mando – Mahmud Yusuf (Doamu) akan turut mengantar pengajuan ke PN Pangkajene sebagai bentuk solidaritas dan bentuk dukungan nyata bagi warga yang mengalami masalah.
Suharti ditangkap Minggu malam (15/04/2018) setelah dilapor oleh 9 pimpinan partai pengusung paslon Fatmawati Rusdi – Abdul Majid (Fatma). Mereka tidak terima unggahan komentar Aji Arty di Facebook dengan yang merespon hadist Sahih.
Klien kami merespon hadis yang di share akun bernama saodah AL Fath. Apakah mendukung hadist sahih, itu adalah pencemaran nama baik? ujaran kebencian? Kita harusnya bisa merujuk pada pesan bijak dari nene mallomo’ ADE TEMMAKIANA, ADE TEMMAKKIAPO, ini asas penegakan hukum yang berkeadilan. Tutup kuasa hukum aji arty. (*)