MACCANEWS -Tim hukum Cawali-Cawawali Makassar nomor urut 2 Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) siap menggugat KPU Kota Makassar ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Tim hukum dan petinggi Menara DIAmi akan berangkat ke Jakarta hari ini (01/5/2018). Dua opsi laporan sudah disiapkan untuk didaftarkan MA, yakni pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan MA ke MA itu sendiri dan pengajuan gugatan atas keputusan KPU Makassar yang membatalkan DIAmi.
Sementara ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut peninjauan terhadap undang-undang dan aturan yang merugikan hak-hak konstitusional Danny Pomanto.
“DIAmi masih tetap yakin akan dipilih TPS 27 Juni 2018. Kubu sebelah sabar saja menunggu,” ujar Panglima Skuadron (Ketua Tim Media) DIAmi, Maqbul Halim, di Makassar saat perampungan berkas gugatan.
Menurut Maqbul, DIAmi bukan tim yang mudah menghentikan perlawanannya. Maqbul berdalih bahwa dukungan warga Makassar 71 persen kepada DIAmi dan penerapan hukum yang tidak lazim menyebabkan DIAmi tidak diuntungkan oleh keputusan PT TUN Makassar maupun keputusan MA, menyebabkan perlawanan ini tidak mudah dihentikan.
Maqbul juga berharap agar tim DIAmi yang lain dan warga Makassar simpatisan DIAmi di seluruh Makassar agar tetap menjaga semangat perjuangan.
“Pak Danny (sapaan akrab Ramdhan Pomanto) meminta semua tetap rapatkan barisan dan tidak terpancing dengan upaya provokasi untuk merusak marwah perlawanan DIAmi,” ungkap Maqbul menyampaikan pesan Danny Pomanto.
Jumat (27/4/2018) lalu, KPU Kota Makassar membatalkan pencalonan DIAmi berdasarkan putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar. KPU Makassar dalam putusan ini dinilai sangat merugikan DIAmi, sehingga tim hukum berupaya menempuh upaya hukum lain. (**)