DPU Makassar Sosialisasikan Perlindungan Hukum Terhadap Jasa Konstruksi

oleh
DPU Makassar Sosialisasikan Perlindungan Hukum Terhadap Jasa Konstruksi

MACCANEWS- Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi “Perlindungan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi melalui Forum Jasa Konstruksi di Hotel Arthama, Selasa (24/4/2018).

Dihadiri peserta dari unsur muspida kota Makassar, kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, asosiasi profesi dan badan usaha. hadir selaku narasumber Dr. Herry Sinurat, ST. MMT, SH, MH, selaku pengamat hukum konstruksi yang juga pemberi keterangan ahli LKPP RI.

Kepala DPU Makassar, Ir. M Ansar, M.Si dalam sambutan tertulisnya mengatakan
pelanksanaan jasa konstrukis sangat penting dalam sebuah pemenuhan infrastruktur daerah. Walaupun hasil akhirnya adalah fisik namun dalam prosesnya banyak hal yang terlibat mulai dari pengadaannya, hingga setelah selesai dan masuk tahap pengelolaan.

Menurut Ansar salah satu dampak dari pengelolaan jasa konstruksi adalah bergeraknya perekonomian secara simultan hal ini dikarenakan potensi pasar jasa konstruksi mencaapai hingga 3.471 triliun.

Dinamika jasa konstruksi berubah-ubah membutuhkan regulasi dan payung hukum yang tentunya harus menjawab tantangan yang ada. Sejak diterbitkannya UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, setelah 18 tahun kemudian maka untuk menjawab tantangan penyelenggaraan jasa konstruksi semakin hari semakin kompleks, maka lahirlah UU nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti uu sebelumnya.

“Lahirnya uu ini merupakan angin segar bagi penyelanggara jasa konstruksi karena beberapa poin penting sebagai fokus penekanan,” kata M Ansar.

Disebutkannya dalam poin penekanan uu ini, adanya pembagian peran berupa tanggungjawab dan kewenangan antara pemerintahn pusat, daerah dalam penyelangaraan jasa konstruksi.

Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil sehat dan terbuka melalui persaingan yang sehat. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem, informasi sebagai bagian dari pengawasan penyelenggraan jasa konstruksi.

Lingkup pengaturan yang dapat diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan pembangunan.

Selanjutnya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal tenaga kerja kontruksi.

Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa kontruksi. Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa kontruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan seleselamatan, kesehatan dan keberlajutan.

“Selain beberapa poin diatas yang menjadi poin penting dan sangat dinantikan selama ini adalah poin adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaaraan jasa konstruksi agar tidak terganggu proses pembangunan,” kata M Anshar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.