MACCANEWS– Wacana adanya larangan bagi eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) terus menjadi pembahasan hangat belakang ini.
Hanya saja, pembahasan itu masih berlaku kasuistik, belum berlaku bagi pejabat strategis lainnya, termasuk calon kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Bososwa (Unibos), Prof Marwan Mas mengatakan, salah satu agenda reformasi adalah memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Sehingga penerapan tentang adanya kebijakan tersebut mesti juga harus diberlakukan bagi siapapun pihak yang ingin menjadi calon kepala daerah.
“Seharusnya juga diterapkan pada calon kepala daerah jika memang hal ini ingin diberlakukan. Harus diingat, salah satu agenda reformasi yang kita perjuangkan saat menumbangkan Orde Baru adalah pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya,” kata Prof. Marwan, Jumat (27/4/2018).
Dia menegaskan, dirinya sangat setuju rencana KPU, bahwa mantan koruptor tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik anggota DPR-DPRD dan anggota DPD. Tetapi terpenting juga adalah bagi calon kepala daerah.
Menurutnya, hal ini merupakan persoalan integritas bagi calon wakil rakyat yang nantinya akan melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Tanpa bermaksud menghambat hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih, tetapi hak itu bisa dibatasi melalui UU jika terkait dengan kepentingan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umun dalam masyarakat demokratis (Pasal 28J ayat 2 UUD 1945),” jelas Marwan yang juga sahabat Abraham Samad.
“Itulah dasar konstitusional larangan bagi mantan koruptor untuk tidak boleh mendaptar jadi anggota DPR-DPRD-DPD,” tandasnya.(*)