Tim Hukum DIAmi Bakal Tuntun KPU Jika Mendiskualifikasi Pasangan DIAmi

oleh
Danny Minta Seluruh tim Pemenangannya Terus Berjuang

MACCANEWS- Pasca putusan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum menerbitkan surat pembatalan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai Calon Wali Kota dan Wakil wali Kota Makassar.

Hal ini disebabkan KPU belum menerima salinan hasil keputusan MA.

Tim Kuasa Hukum DIAmi, Akhmad Rianto memastikan jika pihaknya akan melakukan “perlawanan” hukum apabila KPU Kota Makassar akhirnya mendiskualifikasi jagoannya itu.

“Saat ini kami (tim hukum) tinggal menunggu pleno keputusan yang mana akan diambil oleh KPU Kota Makassar, jika mengeksekusi putusan MA, maka kami akan mengambil langkah hukum perlawanan terhadap keputusan itu,” jelas Akhmad Rianto, Rabu (25/4).

Selain itu, Ahmad Arianto juga menegaskan jika tim Hukum DIAmi saat ini telah menyiapkan strategi alternative untuk mengantisipasi kondisi kedepannya.

“Namun, jika KPU sudah mengeluarkan SK pembatalan Paslon sudah keluar, baru kami akan melakukan upaya hukum untuk melawan SK tersebut, karena ini putusan keluar yang tidak melibatkan kami (DIAmi), namun kami yang di rugikan,” lanjut Ahmad Arianto.

Meski demikian, Arianto tak mau gegabah dengan langkah hukum yang akan ditempuh, namun pihaknya akan menuntut KPU Makassar.

“Saat ini kami belum bisa beberkan karena itu strategi kami, pastinya kalau SK pembatalan calon sudah keluar, kami akan langsung mengambil langkah perlawanan hukum dengan tuntutan langsung kepada KPU karena selaku penyelenggara,” tegasnya. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.