Terkait Pilwali Makassar, Pengamat Nilai Fungsi Bawaslu Diamputasi

oleh
Bawaslu Kembali Ingatkan Kementan Jangan Politisasi Bantuan

MACCANEWS- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mencabut penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mempertanyakan, putusan MA yang menolak kasasi tersebut. Sebab, jika dirunut dari asbabul nuzulnya perkara itu tidak sah ditangani PTTUN karena tak ada hubungannya dengan administrasi paslon.

“Logikanya agak rancu karena yang bisa mendiskualifikasi kandidat hanya Bawaslu,” ujar Adi saat dihubungi Sindonews, Selasa (24/4/2018).

Adi menegaskan, urusan mendiskualifikasi paslon bukan ranah peradilan seperti PTTUN, melainkan pengawas pemilu terhadap kebijakan KPU. Sementara, KPU setempat sendiri sudah meloloskan Danny-Indira.

Sementara itu, materi yang menjadi gugatan berkaitan dengan tindakan pemerintahan daerah. Karenanya lembaga peradilan tersebut dinilai telah mengamputasi fungsi Bawaslu dan KPU.

“Jika PT TUN bisa mendiskualifikasi calon, lalu apa fungsi Bawaslu dan penyelenggara pilkada,” tandasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.