MACCANEWS- Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPU kota Makassar yang mana meminta pasangan, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) agar untuk didiskualifikasi sebagai pasangan calon walikota Makassar masa jabatan 2019-2023.
Andi Rio Pewellangi berharap KPU tetap konsisten dengan keputusannya yang telah menetapkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai peserta di pilwali Makassar 2018.
“KPU harus tetap konsisten dengan keputusannya yang mana menetapkan DIAmi sebagai pasangan calon yang sah memenuhi syarat pencalonan,” ujarnya, Selasa (24/4/2018).
Dengan turunnya keputusan MA yang meminta KPU kota Makassar mendiskualifikasi pasangan DIAmi, dirinya meminta ketegasan KPU untuk mengacu pada keputusan panwaslu kota Makassar yang mana mengeluarkan keputusan yang ingkra bahwa pasangan DIAmi tidak melanggar undang-undang pemilu.
“Jangan sampai ada oknum yang meminta KPU untuk menggugurkan pasangan DIAmi. Ini artinya KPU tidak konsisten kepada keputusannya. KPU juga harus menjadikan keputusan panwaslu kota Makassar sebagai pegangan kuat, yang mana panwaslu memutuskan pasangan DIAmi tidak melanggar sedikitpun undang-undang pemilu,” pungkasnya. (*)