Putusan MA Belum Tentu Dieksekusi, KPU : Kami Tak Mau Gegabah

oleh
oleh
Putusan MA Belum Tentu Dieksekusi, KPU : Kami Tak Mau Gegabah

MACCANEWS- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Rahma Saiyed mengaku akan berkoordinasi dan konsultasi dengan kuasa hukum KPU Propinsi Sulawesi Selatan dan KPU Pusat, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar.

KPU Makassar sendiri belum menentukan sikap setelah keputusan MA, karena mengaku berada pada dua keputusan yang sama-sama final dan mengikat, yakni Putusan MA dan putusan panwaslu yang sebelumnya menolak gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Rahma menegaskan, putusan MA bersifat final dan mengikat. Tapi keputusan Panwaslu juga final dan mengikat.

Sebab lembaga Panwaslu harus dipahami sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses, baik dalam pemilu maupun pilkada.

“KPU Makassar tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan menyikapi dua putusan yang berbeda, yakni putusan MA dan Panwaslu Makassar,” tandas Rahma kepada wartawan, Senin 23 April 2018.

Rahma mengatakan, KPU Makassar akan segera rapatkan dan konsultasikan permasalahan ini. “Putusan MA final dan mengikat. Putusan Panwaslu juga final dan mengikat,” tegasnya.

Dia menambahkan, KPU Makassar belum berani mengambil keputusan Pilkada Makassar akan berakhir dengan kotak kosong. “Tergantung hasil konsultasi kami dengan kuasa hukum dan KPU di atas kami,” ujarnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.