MACCANEWS – Kuasa Hukum KPU Kota Makassar Marhuma Majid mengatakan, jika benar Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menolak kasasi KPU Makassar, tindakan selanjutnya diserahkan ke KPU sebagai penyelanggara pemilu.
“Bagi pasangan calon yang dirugikan, bisa lakukan upaya hukum,” kata Marhuma kepada wartawan, Senin 23 April 2018.
Dia mengatakan, KPU tidak bisa lagi mengambil langkah hukum pasca pengajuan kasasi. Sebab keputusan MA sifatnya final dan mengikat. Bagi pasangan DIAmi yang merasa dirugikan bisa memikirkan langkah hukum lain.
“Karena kemarin (DIAmi) tidak dilibatkan,” katanya.
Menurut Marhuma, jika pasangan DIAmi dibatalkan pencalonannya, DIAmi punya hak ajukan permohonan ke MA. Tapi masalahnya, tuduhan pelanggaran yang sifatnya administrasi ini sejak awal diterima PTTUN sebagai kasus tata usaha negara.
“Seharusnya kasus administrasi diselesaikan di Panwaslu, bukan PT TUN,” katanya.
Sebagai kuasa hukum KPU, Marhuma mengaku belum bisa mengambil sikap. Karena belum menerima putusan resmi dari MA.
“Kami kembalikan ke KPU,” katanya. (Wan)