MACCANEWS– Pengungkapan kasus peredaran barang haram narkoba pada Rabu (18/04), di Kel. Arawa Kec. Wattangpulu, Sidrap yang diberitakan diberbagai media online berujung kasus baru.
Salah satu pelaku yang ramai diberitakan sebelumnya atas nama Andi Tari binti Andi Kunda (25) ternyata adalah identitas palsu. Andi Tari yang keberatan identitasnya digunakan telah melaporkan adanya pencemaran nama baik terhadap dirinya. Pihak keluarga yang merasa sangat malu dengan banyaknya pemberitaan sebelumnya, menyarankan kepada Tari untuk mengklarifikasi. Tari yang dihubungi via telpon mengaku sangat shock dengan beredarnya berita atas nama dirinya.
“Saya shock, tiba-tiba sekitar jam 10 malam kemarin ditelepon keluarga dari Sidrap dengan nada marah, katanya saya pake shabu. Padahal waktu itu saya ada ivent kegiatan di kantor. Saya awalnya tidak tau masalah berita itu. Keluarga pun mengirimkan link media online yg memberitakan nama saya”, papar Andi Tari (21/04)
Pelaku yang tertangkap menjual narkoba itu menggunakan nama Andi Tari pada saat tertangkap oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, pelaku sebenarnya juga tidak terlalu dikenal oleh Andi Tari.
“Orang itu namanya Selvi, pernah ditolong oleh ibu saya, dan ternyata sempat mengambil hand phone milik adik saya, telepon genggam itu masih menggunakan akun atas nama saya Andi Tari. Dan karena orang itu tau banyak tentang keluarga saya, pihak kepolisian pun percaya dia atas nama Andi Tari. Org itu tidak memiliki kartu identitas, jadi akun hp itu yg dijadikan dasar sebagai identitas”, terang pemilik nama lengkap Andi Widya Lestari itu.
Perumpuan yang berprofesi sebagai Chef de Partie (CDP) disebuah hotel di kota Makassar ini diwakili oleh ibu kandungnya Wiwi Yusi telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian sebagai kasus pencemaran nama baik pada Jumat (20/04).