MACCANEWS- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, mantan narapidana (napi), apalagi terkait kasus korupsi, tidak pantas untuk menduduki jabatan publik. Mahfud mendukung KPU yang mencari opsi untuk melarang mantan napi tidak bisa mendaftar menjadi calon legislatif di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Masak caleg orang yang pernah korupsi. Mantan napi tidak pantas duduki jabatan publik di mana pun. Di negara liberal sekalipun ada landasan etik yang menyatakan kalau napi tak harus koruptor tak boleh jadi pejabat publik. Apalagi kalau koruptor, ndak boleh maju di jabatan publik,” kata Mahfud di MMD Initiative, di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Namun, dalam proseduralnya, menurut guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia itu, KPU tidak bisa mengatur pelarangan caleg mantan napi. Larangan harus diatur di dalam undang-undang.
Hal ini sesuai dengan pasal 28 D UUD45, setiap pembatasan terhadap hak asasi atau peingistimewaan terhadap hak asasi itu hanya bisa diatur dalam UU. Kendati demikian, jika hal ini dirasa mendesak, KPU bisa meminta kepada presiden untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu).
Kemudian, jika pelarangan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang regular, aturannya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. Dia mengatakan, seandainya KPU memasukkan aturan ini ke dalam PKPU, hanya bisa diterapkan pada pemilu berikutnya.
Sebelumnya, KPU sedang membuat pengaturan tentang caleg mantan napi. Dua opsi yang sedang disiapkan KPU di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf J rancangan PKPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.
Apabila pasal ini tidak diterima, KPU akan mencoba opsi kedua, yakni masuk ke ranah parpol. KPU akan meminta parpol melakukan rekrutmen caleg yang bersih. (Dwi Asmoro)