MACCANEWS- Kementerian Komunikasi dan Informatika menunggu penjelasan Facebook mengenai tindakan yang dilakukan terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk peringatan dini untuk membantu pengguna. Berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/4), Kominfo juga belum mendapat penjelasan dari Facebook terkait potensi penyalahgunaan data pengguna yang selayaknya diketahui pengguna.
Facebook pun belum memberikan notifikasi kepada Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.
Selain itu, Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data pribadi pengguna Facebook dari Indonesia.
“Sebab, di mana pun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridiksi virtual terhadap legislasi atau regulasi Indonesia,” kata keterangan tersebut.
Pada awal pekan ini, Facebook menyampaikan jawaban yang disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui surat elektronik yang berisi penjelasan langkah yang telah diambil, antara lain melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya.
Namun, hasil audit tersebut belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo.
Facebook memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data pengguna dalam aplikasi Cambridge Analytica.
Dalam surat balasan atas surat peringatan tertulis pertama yang dilayangkan Kominfo pada 5 April 2018 itu, Facebook menyampaikan kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.
Balasan Facebook tersebut dirasa belum lengkap sehingga Kominfo menegaskan agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. (*)