Dosen Asing Dinilai Bisa Ancam Eksistensi Dosen Lokal

oleh
Dosen Asing Dinilai Bisa Ancam Eksistensi Dosen Lokal

MACCANEWS- Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Respiratori Saddam Al Jihad beranggapan keberadaan dosen asing di Indonesia berpotensi mengancam eksistensi dosen lokal.

“Pemerintah sepatutnya menjaga keseimbangan dosen dalam negeri, supaya mereka tidak kehilangan mimbar akademiknya,” kata Saddam melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (13/04/2018).

Dia mengatakan, jika tujuan mendatangkan dosen asing untuk meningkatkan kualitas pengajar, semestinya pemerintah tidak membuka sistem pendidikan yang serba liberal. Pemerintah, kata dia, lebih baik menjaga keseimbangan pengajar dalam negeri dan luar negeri, agar tidak mengurangi potensi generasi bangsa yang bertekad untuk memiliki hak yang sama.

“Peningkatan kualitas pengajar baiknya dilakukan dengan cara-cara yang baik, dengan memperhatikan kondisi internal bangsa, dan jangan sampai mengurangi porsi dosen kita,” ujar dia.

Dia mengaku khawatir, dengan diberlakukannya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) , akan menghilangkan ruang bagi profesi dosen. Karena pemerintah akan memainkan isu standarisasi, yang digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap sektor pendidikan Indonesia.

“Jangan sampai ini menjadi pintu masuk bagi liberalisasi pendidikan di Indonesia. Tentu saja ini cukup berbahaya,” kata dia.

Pasca ditetapkanya, Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA), telah membuka ruang bagi dosen asing untuk bekerja di Indonesia. Tercatat hingga saat ini terdapat 30 orang asal luar negeri telah resmi mengajar.

Menurut data yang dilansir dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pemerintah telah menargetkan sebanyak 200 dosen untuk dipekerjakan di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi-Riset dan Teknologi Mohamad Nasir mengatakan, dengan adanya peraturan presiden (Perpres) terkait kemudahan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) maka dosen asing pun bisa mengajar secara tetap di universitas dalam negeri. Mereka tidak lagi menjadi dosen tamu yang selama ini berlaku bagi para pengajar dari luar negeri.”Jadi kontrak dua tahun atau satu tahun,” ujar Nasir di Istana Negara, Senin (9/4).

Nasir menuturkan Kemenristekdikti akan melakukan rapat koordinasi karena butuh menata aturan seperti keimigrasiannya agar tidak dipersulit. Hal itu karena jika pengajar tersebut mendapat kesulitan di imigrasi maka bertentangan dengan Perppres TKA.

Menurutnya, dosen yang akan didatangkan dari luar negeri tidak sembarangan. Mereka merupakan dosen yang paham dan ahli di sejumlah bidang seperti ilmu alam, mesin, teknologi, atau matematika. Saat ini sudah ada sejumlah pengajar yang berminat masuk ke Indonesia seperti dari Australia, Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.