MACCANEWS- Partai Demokrat mengkritisi pernyataan KPU yang menuturkan petahana presiden yang kembali maju dalam Pilpres 2019 diperkenankan untuk memakai fasilitas kendaraan negara seperti pesawat kepresidenan. Demokrat menilai pemakaian fasilitas itu hanya bisa digunakan saat kunjungan kerja saja, bukan untuk kampanye.
“Pengamanan melekat sudah diatur untuk Presiden. Namun bukan berarti kendaraan dinas atau pesawat kepresidenan bisa digunakan untuk kampanye. Kecuali jika berdinas dan presiden sedang melakukan lawatan ke wilayah tersebut dalam rangka kunjungan kerja. Bukan semata untuk kampanye. Kalau itu dimungkinkan,” kata Ketua Div Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Imelda Sari, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya Jokowi akan mempertimbangkan sendiri apakah penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan saat kampanye pas atau tidak. Ia juga berharap kepada KPU menyusun aturan yang adil agar tidak ada kesenjangan bagi capres lainnya.
“Namun jika digunakan di masa kampanye hanya untuk kampanye saya pikir Presiden juga punya ‘roso’ soal apakah itu pas atau tidak. Bagi kami aturan sudah jelas dan terang soal ini. Dan aturan PKPU ini seharusnya juga agar pilpres nanti bisa kompetisi secara adil itu semangatnya,” tutur Imelda.
Sementara itu, terkait hak melekat capres pertahana sendiri telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyayangkan jika Jokowi akan melaksanakan hal tersebut maka berbeda dengan calon gubernur incumbent
“Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN). Namun soal penggunaan kendaraan dinas dan pesawat Kepresidenan apa bedanya dengan Pejabat Tinggi Negara lainnya yg ikut kampanye dilarang menggunakan kendaraan dinas baik yang ingin menggunakan untuk maju Pilkada atau Pilpres,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan petahana presiden yang kembali maju dalam Pilpres 2019 diperkenankan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara seperti pesawat kepresidenan. Alasan keamanan pun menjadi pertimbangan KPU.
“Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko,” kata Arief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).