OK Fix! PTTUN Keliru Proses Sengketa Pilwalkot

oleh
oleh
Politik Uang Marak di Pilkada Wajo? Waspada, Kandidat Bisa Diskualifikasi

MACCANEWS– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menuai kritik dari banyak pakar hukum. PTTUN dinilai telah mengadili sengketa yang bukan kewenangannya.

Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin, Dr Sakka Pati SH MH menjelaskan berdasarkan UU TUN dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, PTTUN hanya berwenang memproses sengketa yang digugat oleh calon yang tidak diputuskan menjadi peserta pilkada oleh KPU.

“Ini keanehan hukum karena seharusnya yang menuntut itu adalah calon yang tidak lolos kemudian menuntut agar bisa diloloskan seperti yang dilakukan PBB dan Yusril Ihza Mahendra. Yang bisa digugat oleh penggugat ke PTTUN adalah untuk dimasukkan sebagai peserta. Bukan untuk menghilangkan peserta lain. Sehingga kekeliruan PTTUN adalah mengadili sengketa yang bukan kewenangannya,” kata Sakka Pati dalam diskusi “Mungkinkah MA Reken Putusan Panwaslu?” di Warkop Dottoro Boulevard, Minggu (8/4/2018).

Praktisi hukum yang juga pakar hukum kepemiluan, Mappinawang SH menambahkan berdasarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 11 Tahun 2016, PTTUN sudah melakukan pelanggaran karena mengadili sengketa yang bukan kewenangannya.

“Di situ dalam pasal 15 disebutkan bahwa yang berhak memohon ke sengketa TUN adalah yang pihak dirugikan atau calon tidak diloloskan oleh KPU. Tidak ada legal standing Appi-Cicu untuk menuntut ke PTTUN karena mereka tidak dirugikan oleh keputusan KPU. Semua praktisi hukum dan pakar hukum pasti tahu dan sepakat bahwa putusan PTTUN kemarin itu keliru! Mendiskualifikasi pasangan calon yang melanggar ketentuan hukum pemilu itu ranahnya Bawaslu bukan PTTUN,” kata Mappinawang.

Mantan Ketua KPU Sulsel ini melanjutkan, selain keliru memproses sengketa yang bukan kewenangannya, hakim PTTUN juga telah melakukan pelanggaran karena tidak melibatkan DIAmi sebagai pihak intervensi. Sementara UU TUN memberi ruang bagi pihak yang dirugikan untuk melakukan pembelaan sebagai pihak intervensi, baik itu atas inisiatif sendiri, dilibatkan oleh pihak yang bersengketa, atau dilibatkan oleh disentif hakim.

“Makanya saya menganggap putusan PTTUN kemarin itu tidak fair dan melanggar hak asasi,” tegas Mappinawang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.