MACCANEWS – Diskualifikasi. Inilah sanksi tegas bagi pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang di Pilkada Serentak 2018, termasuk Kabupaten Wajo.
Ketentuan ini baru diatur oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengubah sanksi sebelumnya yang hanya dilarikan ke masalah pidana.
Sanksi itu sudah dipaparkan dan disosialisasikan Panwaslu Wajo pasca penetapan pasangan calon beberapa waktu lalu dalam “Deklarasi Tolak Politik Uang”. Kekhawatiran politik uang ini kian menguat sebab masa pencoblosan berdekatan dengan bulan Ramadhan.
“Sekarang hukumannya diskualifikasi, kalau melakukan politik uang secara terstruktur dan masif,” kata Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifuddin kepada wartawan baru-baru ini.
Selain hukuman diskualifikasi, kata Afifuddin, juga ada aturan dalam revisi Peraturan Bawaslu No: 13/2016 yaitu mengenai tenggat kedaluwarsa pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis.
Sebelumnya, pelanggaran politik uang bisa dibatalkan oleh Bawaslu jika hal itu dilakukan 60 hari sebelum hari H pemungutan suara. Namun, sekarang penindakan pelanggaran politik uang bisa dilakukan hingga hari H pemungutan suara.
“Soal Aparatur Sipil Negara (ASN) kami harus melibatkan KASN, pidana ada Gamkumdu, tapi kalau pelanggaran administrasi seperti politik uang kami bisa langsung berikan sanksi sendiri,” ujarnya.
Pada bagian lain, ungkap Afifuddin, Bawaslu juga akan melakukan patroli saat hari tenang menjelang pemilihan. Sebab, di waktu-waktu itu, rentan terjadi politik uang.
“Bahkan ada istilah serangan fajar segala. Ke depan itu, itu tidak bisa lagi,” ujarnya.
Untuk diketahui, jelang pencoblosan di Pilkada Wajo, aroma politik uang mulai tercium. Termasuk dugaan memanfaatkan bantuan pemerintah ke masyarakat. Selain itu, dugaan intimidasi juga dikabarkan sedang dijalankan oknum tertentu. (Wan)