MACCANEWS- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas kasus yang digugat oleh Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sangat berbeda dengan putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar.
Banyak pakar hukum menilai PTTUN telah keliru menyidang perkara sengketa administrasi pilkada yang jelas-jelas bukan merupakan bagian dari kewenangannya. Apalagi hasil putusan PTTUN sangat bertolak belakang dengan putusan panwaslu padahal perkara yang disidang sama.
Lalu apa alasan panwaslu menolak gugatan Appi-Cicu? Humas Panwaslu Makassar, Moh Maulana menjelaskan pihaknya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran dalam tiga materi pokok perkara yang digugat Appi-Cicu.
Tiga materi gugatan Appi-Cicu adalah pembagian smartphone terhadap ketua RT/RW, pengangkatan guru honorer, dan penggunaan tagline dua kali tambah baik.
“Tiga materi gugatan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Maulana, Jumat (6/4/2018).
Dia menjelaskan sesuai pasal tersebut kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan dan atau membuat program yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu calon dalam rentang 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.
“Tapi pembagian smartphone dan pengangkatan guru honorer itu bukan program baru karena sudah diatur dalam RPJMD yang sudah ditetapkan DPRD di tahun 2014. Sehingga dua program ini tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dimaksudkan dalam Pasal 71,” kata Maulana.
Sementara tagline dua kali tambah baik bukanlah program pemerintah sebab tidak menggunakan anggaran. Namun hanya merupakan motto penyemangat yang bisa digunakan oleh siapapun juga termasuk oleh semua pasangan calon.
“Selain itu ada kesalahan eksepsional dalam gugatan Appi-Cicu. Karena kemarin pemohon hanya memasukkan permohonan saja dan tidak ada berita acara penetapan paslon oleh KPU sehingga sesuai peraturan bawaslu, permohonan ini menjadi kabur,” imbuh Maulana. (Wan)