Tanda Matinya Demokrasi Makassar, Rakyat bawa Keranda Mayat ke PT TUN

oleh
Tanda Matinya Demokrasi Makassar, Rakyat bawa Keranda Mayat ke PT TUN

MACCANEWS- Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung calon Walikota Makassar DIAmi kembali memadati Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar, Kamis (5/4/2018) siang.

Aksi yang digelar oleh massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat cinta Makassar adalah dalam rangka menyikapi putusan PTUN yang dinilai tidak bertanggung jawab atas putusan PT TUN atas keputusan yang diambil dalam gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi.

Pantauan di lapangan, simpatisan yang melakukan aksi unjuk rasa mengancam akan menjadikan makassar lautan darah dengan keputusan PT TUN yang dinilai berpihak pada salah satu pasangan calon.

“Saat ini kami masih menjaga sikap, tapi jika pihak PT TUN tidak mengambil keputusan secara benar, setiap detik masyarakat semakin akan bertambah di sini dan kami akan terus menuntut dan lakukan perlawanan,” ungkap Uchu Mattawang, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Laskar Merah Putih (Gema LPM) Sulawesi Selatan, saat berorasi di atas mobil pick up yang dijadikan mimbar orasi.

Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen organisasi tersebut membawa tiga keranda mayat sebagai alat peraga protes atas keputusan PT TUN yang dianggap tidak mencermati kondisi sosial di Makassar. Tiga keranda mayat tersebut diperuntukkan bagi tiga hakim yang mengadili gugatan Appi-Cicu yang kemudian dikabulkan PT TUN.

Selain itu kain panjang putih betukiskan warna merah “DISEGEL OLEH RAKYAT MAKASSAR”.

Situasi di lapangan sempat memanas, saat massa pendukung akan melakukan pembakaran keranda jenazah sebagai matinya demokrasi. Petugas kepolisian yang melakukan pengamanan sebelumnya meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan melanjutkan orasinya dengan tertib dan aman.

Usai melakukan pembakaran keranda jenazah, demonstran kemudian membubarkan diri dan menuju ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.