LIKMA Desak Gakkumdu Proses 13 Legislator Makassar

oleh
oleh
LIKMA Desak Gakkumdu Proses 13 Legislator Makassar

MACCANEWS- Lembaga  Investigasi dan Kajian Masyarakat (LIKMA) Indonesia, turut menyuarakan aspirasi mereka bersama ribuan masyarakat dari berbagai elemen Ormas dan komunutas pendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny – Indira (DIAmi), Kamis (5/4).

Ketua Likma Indonesia, Asrul menyatakan bentuk keprihatinannya dengan demokrasi yang terjadi dalam pilkada Kota Makassar 2018 kali ini.

“Kami tegaskan 13 anggota dewan DPRD Kota Makassar telah menciderai demokrasi dalam pilwalkot ini. Penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye melanggar, konstitusi UUD 1945 pasal 187, ayat 3 pidana maksimal 6 bulan berdasarkan pasal 69 Huruf H undang2 pemilihan umum no.10 tahun 2016,” ujar Asrul.

Selain itu, Asrul juga menyesalkan ketidak hadiran 13 anggota dewan dalam aksi ini.

“Kalau kecewa, jelas kami kecewa, 13 dewan ini seharusnya hadir menemui kami, tapi malahan mereka tidak hadir, berarti mereka tidak berani hadapi rakyat untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan fasilitas negara ini,” kesal Asrul.

Adapun pernyataan sikap dari Likma:

1. Mendesak pihak anggota DPRD Kota makassar untk turun dari jabatanya karena sudah mencoreng konstitusi UUD 1945 pasal 187, ayat 3 pidana maksimal 6 bulan berdasarkan pasal 69 Huruf H undang2 pemilihan umum no. 10 tshun 2016

2. Mendesak pihak gakkumdu untuk segera memproses kasus tersebut

3. Meminta pihak badan kehormatan DPRD kota makassar untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut. Dan apabila tuntutan kami tidak dipenuhi dalam kurung waktu 3×24 jam maka kami akan turun dengan kapasitas massa yg lebih besar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.