KPU diminta Libatkan Seluruh Lembaga Penyiaran untuk Menyebar Visi Misi Calon Kepala Daerah

oleh
oleh
KPU diminta Libatkan Seluruh Lembaga Penyiaran untuk Menyebar Visi Misi Calon Kepala Daerah

MACCANEWS- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, meminta KPU Sulsel, baik kota maupun kabupaten tak hanya fokus pada media penyiaran televisi dalam debat publik antara kandidat calon kepala daerah dalam Pilkada serantak dan sosialisasi visi misi calon.

Akan tetapi, KPU juga diminta melibatkan lembaga penyiaran radio agar penyebaran informasi terkait visi misi calon kepala daerah dapat mendapat cakupan lebih luas dan kota tidak dengan alat peraga kampanye dari kertas atau baliho.

Hal ini disampaikan Kordinator Bidang Fasilitasi Infrastruktur dan Perizinan KPID Sulsel, Muhammad Hasrul Hasan.

Hasrul menjelaskan, penyebaran visi misi kepala daerah terkadang tidak tersebar secara merata karena terbatasnya cakupan siaran tv lokal maupun tv nasional.

Ia mencontohkan jika siaran televisi nasional atau televisi lokal free to air di kota Makassar hanya bisa dinikmati orang di Makassar, Maros, Pangkep, Gowa dan Takalar saja.

“Di Sulsel ada juga beberapa daerah yang miliki televisi lokal seperti Bone, Sidrap. Lembaga penyiaran publik milik pemerintah daerah hanya dimiliki Kota Pare pare, Kota Palopo dan Sinjai. Jadi bayangkan seandainya debat publik calon kepala daerah hanya disiarkan melalui televisi, maka apa yang menjadi visi dan misi calon kepala daerah tersebut tidak bisa tersebar secara merata,” ujarnya.

“Untuk daerah yang tidak memiliki lembaga penyiaran televisi free to air dan tidak memiliki lembaga penyiaran radio maka KPU boleh melibatkan televisi lembaga penyiaran berbayar (LPB) berbayar melalui kabel yang memiliki izin penyelengara penyiaran (IPP), asal diproduksi oleh rumah produksi atau lembaga penyiaran swasta yang memiliki izin,” jelasnya

Selain itu Hasrul juga menyinggung terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ia menilai PKPU tesebut sedikit membatasi ruang gerak teman teman lembaga penyiaran untuk turut mengambil andil dalam pesta demokrasi ini jadi terbatasi.

Terlebih dari aspek bisnis teman teman tidak mampu memperoleh pendapatan lebih dari momen lima tahunan ini.

Oleh sebab itu, KPU diminta untuk memaksimalkan sosialisasinya melalui media penyiaran baik Televisi maupun radio.

“KPID juga meminta teman teman lembaga penyiaran untuk tetap berpedoman ke P3SPS dalam setiap memproduksi program siarannya,” pungkasnya. (rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.