Masyarakat Sebut PTUN tak Punya Wewenang Gagalkan SK KPU

oleh
oleh
Masyarakat Sebut PTUN tak Punya Wewenang Gagalkan SK KPU – Maccanews

MACCANEWS- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak layak mengadili persoalan pilkada Makassar. Hal itu dikatakan oleh tokoh masyarakat Manggala, Burhanuddin.

Burhanuddin menyebutkan materi gugatan yang ada di Pilwali Makassar adalah persoalan antara calon satu gugat calon lainnya. Gugatan itu yang ada tidak ada hubungannya dengan PTUN.

“Kecuali KPU sudah tetapkan DIAmi secara tiba-tiba menggugurkan DIAmi, itu baru hak PTUN untuk menyelesaikannya. Wewenang PTUN sala satunya yaitu mengadili SK yang diterbitkan pejabat-pejabat tertentu yang tidak sesuai aturan yang ada,nah itu baru wewenang PTUN,” sebutnya, Selasa (3/4/2018).

Dengan begitu, Burhanuddin menyebutkan hanya mahkamah Konstitusi (MK) yang berhak menyelesaikan persoalan pilkada Makassar yang ada saat ini.

“Langkah KPU dan tim hukum pasanga Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sangat tepat mengajukan kasasi atas putusan PTUN Makassar yang tidak memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan pilkada Makassar,” pungkasnya. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.