14 Satwa Dilindungi Diamankan dari Kabupaten Bone dan Barru.

oleh
oleh

MACCANEWS– Sebanyak 14 ekor satwa dilindungi undang-undang, berhasil diamankan Tim Operasi Sporc Brigade Anoa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Sabtu, 31 Maret 2018.

Satwa atau burung dilindungi itu yakni, 1 ekor Elang Bandol, 1 Elang Laut, 1 Kakatua Jambul Kuning, 1 Nuri Kepala Hitam, 2 Nuri Sulawesi, 3 Nuri Trnate dan 5 perkici. Semuanya diamankan dari Kabupaten Bone dan Barru, Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi terkait penindakan dan pengamanan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi undang-undang.
Tujuannya untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan yang merusak keseimbangan ekosistem

“Yang tak kalah pentingnya adalah, kami berupaya menjaga kehidupan spesies satwa yang dilindungi dari kepunahan,”jelas Muhammad Nur Sabtu, 31 Maret 2018, di Makassar.

Muhammad Nur mengaku, saat ini Amp sebagai pemilik 14 ekor satwa dilindungi. Sudah menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

“Sementara barang bukti sebanyak 14 ekor satwa dilindungi akan dititip rawatkan di Gowa Discovery Park. Sementara pelaku yang melanggar ketentuan pasal 40 ayat (2), UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” singkat Muhammad Nur.
(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.