MACCANEWS- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan aturan cuti bagi calon presiden (capres) pejawat akan dibahas dengan Komisi II DPR pekan depan. KPU saat ini sedang menuntaskan pembahasan aturan teknis terkait cuti Capres pejawat tersebut.
“Soal cuti Capres pejawat kami bahas kembali (dalam rapat internal KPU). Cuti artinya, dalam rangka fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Pembahasan internal ini akan berlanjut hingga Ahad (1/4). Menurut Hasyim, teknis cuti kampanye itu akan dimatangkan kembali dalam rapat pleno pada Ahad.Selanjutnya, aturan yang ada dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) kampanye Pilpres 2019 itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 2 April mendatang.
Hasyim melanjutkan, dalam rapat pleno yang digelar Rabu (28/3) dan Kamis, antara lain dibahas soal waktu pengajuan cuti dan jangka waktu cuti untuk Capres pejawat. Menurutnya, Capres pejawat nantinya harus memberitahukan jadwal kampanye mereka sebelum mengajukan cuti.
“Sebelum kampanye ya sudah harus ada surat pengajuan cuti. Pengajuan suratnya selang sehari (sebelum kampanye) saja cukup,” tegas Hasyim.
Sementara itu, terkait lamanya masa cuti dalam sepekan, Hasyim menyatakan hal tersebut tidak diatur. Hanya saja, lanjutnya, yang perlu diingat adalah jabatan presiden tidak kosong.
“Sehingga ketika berkampanye harus jelas dibedakan beliau berkunjung ke daerah itu menjalankan tugas sebagai presiden atau sebagai calon presiden yang berkampanye. Kalau misal ke daerah sebagai penyelenggara negara (presiden), tidak boleh situasi itu digunakan suntuk kampanye,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengkritisi keberadaan rancangan PKPU kampanye Pemilu 2019 yang tidak secara tegas mengatur tentang cuti bagi calon presiden (capres) pejawat. Menurutnya, PKPU untuk kampanye Pemilu 2014 lalu lebih tegas mengatur perihal cuti kampanye bagi presiden pejawat.
“Dalam rancangan PKPU kampanye Pemilu 2019 yang saya baca, tidak secara eksplisit disebutkan bahwa pejawat diwajibkan cuti. Padahal menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dalam pasal 281 maupun pasal 305 mewajibkan pejawat untuk cuti,” tegas Titi ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Titi melanjutkan, UU Pemilu juga menyebutkan bahwa cuti kampanye bagi pejawat memiliki ketentuan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Karenanya, dalam konteks UU Pemilu, kampanye bagi presiden memiliki dua pengertian, yakni berkampanye bagi pihak lain (parpol, caleg) dan berkampanye bagi diri sendiri sebagai capres.
“Sebab,memang di situ disebutkan dia (presiden) boleh berkampanye atau kalau dia maju sebagai Capres, misalnya Pak Jokowi, maju kembali, maka dia harus melakukan cuti,” kata Titi.
Karena itu, pihaknya menilai KPU perlu menegaskan secara langsung aturan cuti kampanye bagi capres pejawat di dalam PKPU. Berkaca kepada kondisi Pemilu 2009 lalu, tidak secara tegas diatur kampanye oleh presiden di hari libur. (*)