KPU Makassar Tetap Komitmen Penetapan Pasangan DIAmi Sah

oleh

MACCANEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang didaftarkan melalui PT TUN Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin, sore (26/3/2018).

“Kami sudah menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi sebagai upaya yang dapat kami lakukan sebagai pihak yang tidak menerima putusan PT TUN Makassar, ” Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, di kantor PT TUN, Jl. AP Pettarani, Makassar, Senin (26/3/2018).

Marhumah mengaku, KPU mengajukan kasasi dengan alasan bahwa dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam menentukan pasangan calon yang lolos dalam ajang Pilwalkot Makassar 2018 telah dilaksanakan dengan baik.

Dua pasangan calon yang ditetapkan sebelumnya, yakni nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi dan nomor urut 2 Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).

“Alasannya bahwa KPU dalam hal ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai kewenangannya dalam melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon sebelum melakukan penetapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Marhumah menyatakan, nomor pendaftaran kasasi KPU tetap sesuai nomor perkaranya.

“Nomor register perkara tetap nomor 6 ,” singkatnya.

Terkait dengan langkah yang akan ditempuh usai mendaftar di PT TUN, menurut Marhumah, sebelum diteruskan ke MA, pihak PT TUN akan menembuskan draf memori kasasi tersebut kepada kuasa hukum tim nomor urut 1 Appi- Cicu selaku penggugat.

“Setelah tim Appi-Cicu harus buat kontra memori kasasi yang mesti diterbitkan paling lambat tiga hari setelah memori kasasi ditembuskan,” tandasnya.

Setelah memori kasasi dan kontra memori kasasi diterima semuanya oleh PT TUN, maka PT TUN akan mengirim kedua berkas tersebut ke MA untuk diregistrasi.

“Setelah registrasi di MA, sesuai aturan keputusannya harus ada maksimal 20 hari setelah didaftarkan,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.