MACCANEWS- Setelah adanya perlakuan sejumlah legislator DPRD kota Makassar beberapa waktu lalu yang mana menggunakan fasilitas negara dan menjadikan kantor DPRD kota Makassar untuk mengkampanyekan pasangan calon walikota Makassar, Appi-Cicu.
Pengamat politik dari UPRI Makassar, Saifuddin Al Muqniy menyebutkan sangat tidak etis jika para wakil rakyat menjadikan gedung rakyat sebagai tempat mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah.
“Kantor DPRD itu adalah tempat para anggota dewan sebagai representasi politik rakyat. Tidak etis kalau gedung wakil rakyat itu kemudian jika ruang ekspektasi publik itu menjadi ruang kampanye. Sebab mekanisme dan tempat kampanye telah ditentukan oleh KPU sbg penyelenggara pemilu,” sebutnya, Selasa (27/3/2018).
Maka dari itu, Saifuddin Al Muqniy berharap Dewan Kehormatan (BK) menjalankan fungsinya untuk menindaki wakil rakyat yang menjadikan kantor DPRD sebagai tempat kampanye pasangan calon walikota Makassar.
“Saya kira perkara sanksi tentu ada mekanisme dan protap dari BK DPRD. Jadi BK harus menindaki para legislator yang telah mencederai lembaga DPRD,” pungkasnya. (Wan)