ASN Pemkot Makassar Mudik Lebaran Pakai Randis, Siap-siap Pemotongan Hingga Penundaan TPP

oleh
oleh

MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran. Ada ancaman sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi yang melanggar.

Danny mengimbau ASN agar menaati aturan mudik Lebaran. Ia menegaskan pemotongan hingga penundaan pembayaran TPP bukan sekadar gertakan. “Paling tidak TPP-nya dipotong, atau ditunda,” tegas Danny, Jumat (22/4/2022).

Danny menekankan randis hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara. Di luar dari tugas dinas, randis tidak diperkenankan dipakai apalagi untuk mudik Lebaran. “Dilarang keras itu, tidak boleh (ASN pakai kendaraan dinas saat mudik),” ucap dia.

Kendaraan dinas pun diminta untuk ditertibkan. Selama masa Lebaran diharapkan randis diparkir sementara, dan tak dipakai jika bukan urusan dinas. “Kalau bisa dikandangkan, kita kandangkan (randisnya),” papar Danny.

Larangan ASN mudik Lebaran pakai kendaraan dinas diatur Surat Edaran nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H. Aturan yang diterbitkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan randis untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. (*)