PPKM Darurat Berlaku, SAdAP Harap Tempat Ibadah Tidak Ditutup

oleh
Diserahi Tugas Pimpin Partai, Begini Penjelasan SAdAP

JAKARTA – DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat.

PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 kembali melonjak tajam hingga menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta kolaps dan antrian pasien membludak berdasarkan grafik yang telah dirilis oleh pemerintah.

Sebelum menerapkan PPKM darurat, DKI Jakarta telah berbagai macam kebijakan untuk menekan penambahan kasus Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, hingga PPKM mikro.

Hal ini mendapat respon positif dari Syarifuddin Daeng Punna tokoh masyarakat Sulsel (SAdAP) di Jakarta. Menurutnya apa yang diterapkan oleh pemerintah ini bagus, akan tetapi penerapan PPKM ini jangan Setengah-setengah seperti yang lalu-lalu.

“Semalam saya berkeliling Jakarta untuk melihat kondisi yang terjadi, memang benar banyak mobil ambulance standby dan mondar mandir dibeberapa titik, entah itu mengangkut pasien covid 19 atau hanya sekedar berpatroli, tapi saya ingin sampaikan bahwa keadaan di jakarta memprihatinkan, Covid 19 mengganas dan meningkat drastis,” tukasnya.

Lanjutnya PPKM ini harus juga diberlakukan secara menyeluruh khususnya di wilayah DKI sehingga dapat terukur dan yang dapat berkeliaran itu hanya petugas yang sudah ditunjuk termasuk camat, RT/RW, lurah untuk turun bersama-sama melakukan pengawasan, bila perlu LSM/ormas ormas ikut dilibatkan.

Kalau penerapan itu tidak dilakukan secara total dan profesional kemungkinan akan terjadi kesia-siaan lagi. Percuma ada aturan tapi pengawasannya lemah dan tidak terarah secara proporsional hentikan pro dan kontra yang justru membuat masyarakat kebingungan dan resah , masyarakat harus di ajak menyadari maksud baik dari pemerintah yang tentunya melalui tempat tempat ibadah agar masyarakat lebih mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.

Kenapa demikian, kata SAdAP, selama covid mewabah di Indonesia telah banyak melahirkan aturan dan kebijakan namun tidak memberi efek terhadap pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19. Maka dari itu saya berharap agar PPKM ini bisa menjadi solusi terbaik dan dilakukan secara profesional.

Untuk pemberlakuan di seluruh tempat Ibadah ibadah sesuai keyakinan masing masing agar diterapkan sistem zonasi, sebagai contoh masjid , gereja dan rumah ibadah lainnya, agar tetap dibuka khusus bagi warga sekitarnya dan bagi mereka yang bukan bagian dari penduduk asli diharapkan memahami aturan ini, disinilah peran petugas PPKM untuk melakukan pengawasan secara ketat.

“Ingat bahwa kita akan dimintai pertanggungjawaban di hari kemudian, para pemimpin akan diadili dipadang mashar nanti jika kebijakan mereka terdapat diskriminasi apalagi yang berkaitan dengan kemaslahatan umat manusia di bidang Ibadah, olehnya itu kebijakan PPKM sebagai solusi tepat akan tetapi Ibadah umat beragama tetap diberikan dispensasi untuk tetap dilaksanakan berdasarkan zonasi dimana berdomisili,” pungkas SAdAP. (*)

The post PPKM Darurat Berlaku, SAdAP Harap Tempat Ibadah Tidak Ditutup appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.