Politisi PAN Nilai PERMENAG Tentang Majelis Taklim terlalu Belebihan

oleh
Perusda RPH Merugi, Saharuddin Said : Lebih Baik Berubah Jadi UPTD

Sekertaris Komisi D DPRD Kota Makassar Saharuddin Said menilai, Peraturan Menteri Agama No. 29 tahun 2019 terkait Majelis Taklim harus terdaftar di kementerian, sangat berlebihan.

Hal itu, diutarakannya saat ditemui di gedung DPRD, jalan Pettarani, Rabu (4/11/2019).

“Tapi kalau untuk hanya persoalan majelis taklim yang kemudian hanya untuk mengikuti kajian-kajian, dengar-dengar ceramah saya kira tidak usah. Kalau saya ya, jangan dikasih ribet lah,” katanya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan, pemberlakuan itu tidak menjadi persoalan yang serius. Dimana jika ditinjau dari segi rutinitasnya.

“Majelis taklim itu sebenarnya, hanya perkumpulan Ibu-ibu untuk mengikuti satu kajian -kajian agama. Kalau dia tidak diwajibkan untuk mendaftar tidak masalah, kalau saya,” kata Sahar.

Lebih lanjut, menurutnya pendaftaran tersebut bukan yang terlalu substansial, kecuali sudah berbadan organisasi.

“Kecuali itu sudah badan organisasi, itu nda boleh sudah ada legalnya. Dia ada struktur kalau majelis taklim kan nda usah, kalau misalkan dia bentuknya sudah badan atau bagan organisasi dia harus ada legelitas yaitu didaftarkan di Dinas terkait untuk masalah izinnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

“Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi,” kata Juraidi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Sabtu, 30 November 2019. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” kata Juraidi. (Nur)

The post Politisi PAN Nilai PERMENAG Tentang Majelis Taklim terlalu Belebihan appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.