LIRA Sulsel Dorong Kejati Tuntaskan Kasus Korupsi DAK Rp 39 M

oleh
LIRA Sulsel Dorong Kejati Tuntaskan Kasus Korupsi DAK Rp 39 M

MACCA.NEWS- Keberadaan proyek pembangunan bendungan dan dan jaringan air baku Sungai Tabang di kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dikerjakan dengan penuh siasat. Yang mana kesemuanya dikerjakan oleh orang dekat Bupati Enrekang, H.Muslimin Bando.

Berdasarkan nilai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 dari pemerintah pusat anggaran tersebut sebesar Rp 39 Miliar. Kemudian dipecah-pecah mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 4,8 Miliar.

Berbagai pihak masyarakat di kabupaten Enrekang berharap kasus tersebut yang sementara bergulir di Kejati Sulsel membongkar pelaku korupsi yang merugikan negara.

Ada unsur kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Enrekang dibawa kepemimpinan Bupati, H.Muslimin Bando. Anggaran yang tertuang pada APBD tak seharusnya digunakan sebelum adanya persetujuan DPRD. Bahkan proyek tersebut belum mampu dirasakan oleh masyarakat kabupaten Enrekang.

“Anggaran Negara yang digunakan sebelum disahkan maka itu pelanggaran. Karena ini anggaran Negara harus jelas peruntukannya,” kata mantan anggota DPRD kabupaten Enrekang, Andi Hendra, beberapa waktu lalu.

Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris LIRA Sulsel, Ahmad Nur mengatakan pernyataan, Andi Hendra mendorong pihak penegak hukum untuk wajib menuntaskan kasus tersebut yang merugikan Negara.

“Pernyataan mantan legislatif, Andi Hendra telah membuka ruang ke penegak hukum untuk segera kasus ini. Ini sudah menjadi pola dan cara main, yang menguntungkan sekelompok orang, jika tidak dihentikan dan diproses hukum, yang dirugikan adalah rakyatrakyat,” kata Ahmad Nur, Jumat (4/10/2019).

Salasatu pelaksana proyek tersebut, diduga adalah anggota DPRD kabupaten Enrekang 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Rachmad Saleh menjadi warning khusus ketua DPD II Golkar kabupaten Enrekang terhadap kadernya yang terindikasi korupsi, apalagi sebagai wakil rakyat yang baru dilantik.

Sementara Direktur Profetik Isntitute, M.Asaratillah berharap Golkar Kabupaten Enrekang konsisten memberantas atau konsisten menjauhkan kadernya dari tindakan pidana korupsi.

“Saya yakin semua partai politik secara normatif punya komitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, terutama di internal partaipartai,” sebut M.Asaratillah.

“Jika ada kader yang terindikasi melakukan korupsi, maka partai perlu meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan. Sambil menunggu hasil pemeriksaan ataupu penyidikan dari aparat hukum berasar bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Bahkan, M.Asaratillah berharap Golkar kabupaten Enrekang memberlakukan tindakan tegas bila mana, Rachmad Saleh yang dikenal salah satu orang dekat Bupati Enrekang jika terbukti terset kasus DAK tersebu.

“Jika nanti oknum kader tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka secara etis parpol perlu memberikan sanksi, jika perlu diberhentikan. Hal ini penting agar parpol tak kehilangan kepercayaan dari masyarakat,” tutupnya. (*)

The post LIRA Sulsel Dorong Kejati Tuntaskan Kasus Korupsi DAK Rp 39 M appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.