Ini Dia Tiga Orang Pimpinan DPRD Bulukumba Yang Dikukuhkan

oleh
oleh
Ini Dia Tiga Orang Pimpinan DPRD Bulukumba Yang Dikukuhkan

 

MACCA,NEWS.- Tiga orang pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba periode 2019-2024, Senin (14/10) dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, berdasarkan surat keputusan, SK Gubernur nomor 1786/X/TH/2019.

Pelantikan tersebut dihadiri Bupati Bulukumba AM.Sukri A.Sappewali bersama Forkopimda. Ketiganya masing masing Ketua DPRD H Rijal dari Fraksi PPP, Wakil Ketua I H Sitti Aminah Syam dari Fraksi NasDem, dan Wakil Ketua II H Patudangi dari Fraksi Gerindra. Sekedar diketahui, sebelumnya Wakil Ketua DPRD sementara dijabat Abdul Kaab, dari partai NasDem, kemudian berdasarkan keputusan internal partai NasDem, Wakil Ketua defenitif adalah Hj.Sitti Aminah Syam.

Ketua DPRD H Rijal usai mengucapkan janji menyampaikan terima kasih atas kerja sama, kerja keras, dan kerja cerdas semua anggota DPRD selama dia masih menjabat sebagai pimpinan sementara.

” Terima kasih juga saya sampaikan kepada masyarakat Bulukumba atas kerjasama termasuk melakukan pengawasan terhadap DPRD dengan kritikan,” kata H.Rijal.

DPRD, kata Rijal akan segera memulai agenda prioritas dengan pembahasan plafon anggaran, alat kelengkapan dan yang penting rancangan APBD.

Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali yang ikut menyampaikan sambutan berharap kepada Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD yang baru dilantik, semoga kedepannya dapat menjalankan tugasnya serta mengakselerasi dan memajukan pembangunan di Bulukumba.

” Selamat kepada pimpinan DPRD Bulukumba yang baru dilantik dengan harapan agenda internal di DPRD dapat diselesaikan seperti pembahasan alat kelengkapan, penetapan tatib dan agenda eksternal yang paling penting yaitu pembahasan APBD serta pengawasannya, dan saya optimis kinerja Pimpinan dan anggota DPRD akan lebih baik,” harap Andi Sukri.* Suaedy.-

 

The post Ini Dia Tiga Orang Pimpinan DPRD Bulukumba Yang Dikukuhkan appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.