Akbar Faizal Ungkap Korupsi di Sulsel, LIRA Sulsel Minta Penegak Hukum Bereaksi

oleh
oleh
Akbar Faizal Ungkap Korupsi di Sulsel, LIRA Sulsel Minta Penegak Hukum Bereaksi

MACCA.NEWS- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan meminta penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibeberkan oleh mantan Anggota DPR-RI dari Partai NasDem, Akbar Faizal.

“Sebab Hasil temuan BPK merupakan data dan dokumen yang tak bisa dibantah,” Sekretaris LIRA Sulsel, Ahmad Nur, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya, apa yang menjadi temuan BPK adalah fakta dalam bentuk data, penegak hukum harusnya mendalami dan memproses secepatnya apa yang dibeberkan oleh Akbar Faizal sebagai pintu awal proses hukum.

“Jika ini dibiarkan Sulsel akan menjadi rumah para mafia dan koruptor,” tegas Ahmad Nur.

Sebelumnya, Akbar Faizal mengungkap temuan BPK di 13 kabupaten dan kota di Sulsel.

Ke-13 daerah yang di maksud yakni, Kota Makassar, Takalar, Bulukumba, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Sidrap, Bone, Soppeng, Wajo, Sinjai dan Luwu.

BPK menemukan modus kasus korupsi di Sulawesi Selatan berada di sektor izin usaha atau investasi, ada praktik suap dalam pengurusan izin. Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Modus lainnya, kepala daerah menerima uang atau barang yang berhubungan dengan proses perizinan yang dikeluarkannya. Di kota, biasanya yang berhubungan dengan izin pembukaan tempat hiburan, hotel dan ruko.

Sementara di kabupaten, modusnya biasanya seperti izin kuasa tambang, pertanian dan perkebunan.

Pada sektor APBD, kepala daerah atau pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana itu kemudian dipertanggungjawabkan dengan menggunakan bukti-bukti atau nota-nota yang tidak benar atau fiktif.

Kepala daerah juga biasanya memerintahkan bawahannya menggunakan dana atau uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, dan penggunaan anggaran tersebut dipertanggungjawabkan dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif.

Pada sektor barang dan jasa, panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merek atau produk tertentu. Itu salah satu cara memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak.

Selanjutnya, kepala daerah meminta uang jasa kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek. Dibayar dimuka, biasanya 10-15 persen dari nilai proyek. LN-AN. (**)

The post Akbar Faizal Ungkap Korupsi di Sulsel, LIRA Sulsel Minta Penegak Hukum Bereaksi appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.