Mahfud MD: Tidak Bisa KPK Serahkan Mandat ke Presiden

oleh
Pendaftaran Capim KPK Resmi Ditutup, Pansel Terima 348 Pendaftar

MACCA.NEWS- Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Mahfud MD mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sekarang tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden. Alasannya KPK bukan bukan mandataris presiden.

“Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden.Tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK,” kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu, 15 September 2019 seperti dikutip Antara.

Secara Hukum Mahfud mengatakan, dalam ilmu hukum, mandataris berarti orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. Yang diberi tugas disebut mandataris.

“Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan,” kata dia.

Mahfud juga menyampaikan, dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri. Adapun KPK, bukan mandataris siapa pun. Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan di bawah presiden.

Dengan demikian, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden. Meski demikian, kata Mahfud, secara arif Presiden Joko Widodo perlu memanggil para pimpinan KPK untuk bertukar pendapat, konsultasi, serta berdiskusi mengenai nasib KPK.

“Apa salahnya dipanggil kan, mereka mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka,” kata Mahfud.

Saat ditanya tentang pimpinan baru, Mahfud meminta masyarakat untuk tidak underestimate terhadap pimpinan baru. “Saudara jangan underestimate (kepada pimpinan baru KPK) dulu,” kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan, underestimate terhadap pimpinan KPK sudah beberapa kali terjadi. Seperti saat lima pimpinan KPK periode 2015-2019 terpilih, banyak pihak yang menyebut kualitas mereka jelek.

“Dulu (pimpinan KPK) yang sekarang ini, yang dipimpin oleh Agus Rahardjo, Saut, Basaria, Alex dan Laode M Syarif itu dulu saudara masih ingat, ketika dipilih orang bilang semua jelek. KPK akan hancur. Ternyata, kerjanya bagus. Jadi mungkin yang saat ini (pimpinan KPK periode 2019-2023) juga begitu. Karena, yang mendorong bagus atau tidak bagus itu lingkungan,” katanya. (*)

The post Mahfud MD: Tidak Bisa KPK Serahkan Mandat ke Presiden appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.