Ini Hasil Kajian HMI Terkait Demonstrasi September 2019

oleh
oleh
Ini Hasil Kajian HMI Terkait Demonstrasi September 2019

MACCA.NEWS- Melihat beberapa kejadian yang terjadi belakangan ini di Indonesia, Pertama Masalah

substansi hukum yang dibahas di legislatif bersama eksekutif hingga tindakan represif aparat negeri
ini yang dilakukan kepada mahasiswa yang sedang menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dan
masalah substansi RUU yang sedang dibahas.

Kedua terkait masalah lingkungan yaitu tumpahan
minyak di Pantai Utara Karawang serta Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di Pulau Sumatera
dan Kalimantan.

Tentunya sebagai bagian sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia HMI
sebagai organisasi mahasiswa tertua tidak dapat diam melihat carut-marut yang terjadi di Indonesia
saat ini.

HMI yang berstatus sebagai organisasi Mahasiswa dan berperan sebagai organisasi
perjuangan selalu memegang nilai-nilai keadilan untuk menyikapi persoalan keumatan, sehingga
diperlukannya narasi akademik untuk menyikapi persoalan tersebut. Sehingga, PB HMI dalam hal
ini mewakili seluruh suara kader-kader HMI Se-Nusantara, menyampaikan beberapa isu besar yang
factual. Yaitu:

A. Kedaulatan Hukum
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Revisi Undang-undang No.30 tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan menyatakan akan mengesahkan Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019
berakhir September 2019. Dengan rencana ini, DPR dan pemerintah harus menyelesaikan sejumlah pembahasan pasal yang belum selesai yang berpotensi mengabaikan kritik dan
masukan dari masyarakat sipil dalam penyusunan buku pidana ini.

Keputusan DPR Mengesahkan UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Draf RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019, ada sejumlah pasal yang selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemerintahan
bersih.

Termasuk di dalamnya adalah pasal-pasal yang dinilai melemahkan Institusi KPK sebagai Lembaga Negara yang Independen dan Memiliki kewenangan khusus guna untuk melakukan pencegahan dan penuntasan korupsi, di lain sisi RKUHP juga di nilai dapat mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Pengesahan rancangan undang-undang yang terkesan mendesak oleh DPR RI dan Pemerintah ini, bagi kami akan menimbulkan beberapa pasal yang sangat kontroversial dan
mencederai semangat reformasi dan demokrasi. Seperti pasal 218 tentang penghinaan
terhadap presiden dan wakil presiden dengan ancaman penjara maksimal 3,5 tahun. Di pasal
219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui. Di pasal 220 RUU KUHP,
dijelaskan bahwa perbuatan ini menjadi delik apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden.

Padahal Presiden di Negara Demokratis bukanlah person melainkan suatu lembaga
yang bebas dikritik serta sebelumnya pasal tersebut sudah di hapuskan oleh Mahkamah
Konstitusi. Kemudian pasal 281 tentang Contempt of Court yang tidak dijabarkan secara
jelas dan ini dapat dikatakan menghina semangat reformasi, demokrasi serta putusan
pengadilan. Pasal 282 juga sangat membayahakan untuk para advokat karena juga tidak
dijelaskan secara detail tentang makna “mempengaruhi” tersebut.

Kemudian RUU pertanahan yang bertentangan dengan UUPA 1960 (UU Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria) dan RUU Pertanahan ini memprioritaskan Hak Guna Usaha (HGU) untuk
diberikan kepada pemodal besar atau pengusaha tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek,
semisal luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan. Kemudian RUU
permasyarakatan yang tidak selaras dengan semangat anti korupsi seperti terkait remisi
koruptor yang terkesan dipermudah. Dan RUU Minerba yang terkesan melenggangkan para
koorporasi untuk menguasai kekayaan negeri ini tanpa mempertimbangkan masyarakat.

sekitar. Oleh karena itu kami meminta DPR RI bersama pemerintah untuk mengkaji ulang
beberapa pasal yang kontroversial tersebut sebelum mengesahkan sebagai undang-undang.

Melihat kejadian demonstrasi Mahasiswa beberapa hari ini, kami mengutuk keras tindakan
yang dilakukan aparat yang tidak manusiawi. Mengingat negara Indonesia sebagai negara
demokrasi dimana menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak warga negara
dan kebebasan berpendapat itu merupakan langkah konstitusional yang dilindungi negara.
Kami meminta negara dalam hal ini pemerintah menindak secara tegas aparat yang
melakukan kekerasan terhadap demonstran yang mengakibatkan adanya korban kekerasan
terhadap para demostran.
B. Kedaulatan Lingkungan
Hari ini negeri kita sedang dikejutkan dengan dua kejahatan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh ulah oknum manusia. Pertama, kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan
Kalimantan. Kedua, pencemaran laut akibat tumpahan minyak di Pantai Utara Jawa oleh
Pertamina. Semua itu merupakan faktor antropogenik, yaitu kerusakan yang diakibtkan oleh ulah manusia dan bukan semata-mata diakibatkan oleh faktor alam. Kedua permasalahan tersebut merupakan hal yang perlu disikapi oleh semua elemen.
Pertama, terjadinya kebakaran hutan memerlukan dua faktor, yaitu api dan bahan bakar.

Faktor manusia memegang peran penting dalam kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akhir-akhir ini. Dengan merusak hutan dan meninggalkan limbah pembalakan di hutan, manusia menyediakan bahan bakar untuk terjadinya kebakaran. Kekeringan dan bahan bakar yang menyediakan potensi untuk terjadinya kebakaran, maka pada waktu dilakukan pembukaan lahan dengan api sehingga mudah terjadinya kebakaran. Apalagi dengan adanya gambut dan batubara yang menambah rumit masalah, yaitu dari kebakaran hutan menjadi kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahunnya menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam upaya penegakkan hukum terhadap pelaku perusahaan yang bercokol
pada wilayah konsesi yang ada. Terlihat dari fire hot spot yang ada ternyata ditemukan titik-
titik api pada wilayah konsesus yang terjadi berulang-ulang tiap tahunnya. Padahal, merujuk
UU lingkungan ada ketentuan tentang strict liability, atau pertanggungjawaban mutlak, yang
mengatur jika ada lahan dalam konsesi yang terbakar, maka perusahaan harus
bertanggungjawab penuh atas hal itu. Apalagi kebakaran hutan dan lahan ini telah memiliki dampak yang besar terhadap populasi yang ada pada wilayah tersebut. Tercatat ada 9 perusahaan kelapa sawit yang memiliki areal lahan terbakar terbesar selama kurun waktu
2015 hingga 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut tersedia pada table 1.
Tabel 1. Nama Perusahaan Penyebab KARHUTLA
No Nama Perusahaan Luas Lahan Jumlah Titik Api
1. PT. Samora Usaha Jaya, Sumatera Selatan 17 Ha 15.800
2. PT. Monrad Intan Barakat, Kalimantan Selatan 103 Ha 8.100
3. PT. Katingan Mujur Sejahtera, Kalimantan Tengah 50 Ha 7.600
4. PT. Bangun Cipta Mitra Perkasa, Kalimantan Tengah 87 Ha 7.400
5. PT. Subur Maju Makmur, Kalimantan Selatan 72 Ha 5.700
6. PT. Dendy Marker Indah Lestari, Sumatera Selatan 182 Ha 5.500
7. PT. Karya Luhur Sejati, Kalimantan Tengah 23 Ha 5.400
8. PT. Pagatan Usaha Makmur, Kalimantan Tengah 10 Ha 5.400
9. PT. Globalindo Agung Lestari Kalimantan Tengah 297 Ha 5.000
Sumber: data primer bidang LH PB HMI
Tidak ada satupun perusahaan diatas yang masuk dalam daftar perusahaan dengan area kebakaran terbesar yang dijatuhi sanksi tegas perdata dan administratif oleh pemerintah. Akibat lainnya dari kebakaran hutan dan lahan sangat besar dirasakan oleh populasi yang ada. Indeks standar pencemar udara (ISPU) di Palangkaraya yang
menunjukan angka 500. menunjukkan kualitas udara di kota tersebut berada pada level berbahaya bagi makhluk hidup yang terpapar.

Menurut data BMKG angka ISPU tersebut
berdasar pada parameter konsentrasi partikulat PM 10 atau partikel di udara berukuran lebih.

kecil dari 10 mikron. PM10 adalah partikel debu dan salah satu polutan yang
membahayakan sistem pernapasan jika terhisap langsung ke paru-paru serta mengendap di alveoli. Hingga September 2019 data BNPB mengungkapkan jumlah penderita ISPA
sebanyak 919.516 Jiwa.
Kedua, Berlarutnya kasus tumpahan minyak milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di Pantai Utara Jawa memperparah kondisi ekologi laut tersebut.

Tumpahan minyak tersebut menurunkan proses laju fotosintesis fitoplankton sehingga produktivitas primernya menurun. Padahal fitoplankton ini merupakan permulaan
rantai makanan, mata rantai dalam seluruh rantai makanan perairan yang akan mempengaruhi penurunan produktivitas perairan. Akibat lainnya dari tumpahan minyak tersebut yaitu produksi ikan nelayan menurun. Penurunan ini juga disebabkan gangguan fisiologik ikan sehingga mengakibatkan kematian ikan, terbukti ada 500 hektare tambak yang mengalami kematian ikan, dan Ada 7.782 nelayan dan pengepul ikan yang tidak bisa
beraktifitas akibat tumpahan minyak tersebut sampai sekarang.
Dari hasil wawancara beberapa warga, penurunan pendapatan mereka turun
signifikan. dipastikan penurunan pendapatan nelayan akibat dampak tumpahan minyak akan
terjadi 6 bulan kedepan sejak terjadinya tumpahan.

Selain itu, ekosistem mangrove yang
salah satu fungsinya sebagai tempat pemijahan ikan juga terancam mati. Sedikitnya terdapat 300.000 pohon mangrove di Muaragembong terancam mati. Pohonnya terkelupas, melepuh,
daunnya mengering dan layu. Ekosistem Terumbu Karang juga mengalami kematian masal secara perlahan yang diakibatkan terhambatnya laju proses fotosintesis di laut. Untuk melakukan pemulihan biota perairan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

Kedua isu besar terkait kedaulatan hukum dan lingkungan yang telah kami
sampaikan diatas adalah kajian internal dari kami Pengurus Besar HMI. Kami menganggap bahwa negeri ini sedang di rusak oleh oknum elit yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga
sudah menjadi keharusan untuk di protes dengan pernyataan sikap dari masalah tersebut.
Maka olehnya itu kami Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam menyampaikan
gugatan kami yaitu:
1. Meninjau kembali UU KPK, RUU KUHP, RUU Kopersasi, dan RUU lainnya yang tidak
pro terhadap kepentingan rakyat, bangsa dan Negara.
2. Mengutuk tindakan represif aparat kepolisian yang tidak manusiawi, tendensius dan
memancing amarah Rakyat Indonesia.
3. Mengutuk keras penembakan aktivis (demonstran) di Kota Kendari ketika terjadinya
aksi massa penolakan revisi UU KPK pada tanggal 26 September 2019.
4. Segera memberikan sanksi tegas dan mencabut HGU korporasi yang melakukan
pembakaran hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
5. Segera mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak
bertanggungjawab atas pembiaran pembakaran hutan dan lahan.
6. Segera mengeluarkan Kepres tentang Badan Khusus Penanggulangan Kebakaran Hutan
dan Lahan (Karhutla).
7. Menindak tegas kelalaian Pertamina atas tumpahan minyak yang terjadi di Pantai Utara
Jawa.
8. Segera melakukan audit kepada pertamina dan mencopot direktur utama pertamina
Nicke Widyawati.
Jakarta, 26 September 2019
Pengurus Besar
Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
2018-2020

The post Ini Hasil Kajian HMI Terkait Demonstrasi September 2019 appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.