LBH: Silahkan Lapor ke Komisi Yudisial – Hakim PN Makassar Dituding Kongkalikong dengan PT Cempaka Nusantara

oleh
oleh
LBH: Silahkan Lapor ke Komisi Yudisial – Hakim PN Makassar Dituding Kongkalikong dengan PT Cempaka Nusantara

MACCA.NEWS– Tudingan adanya dugaan kongkalikong antara hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan penggugat saat memutus sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus penggelapan dan penipuan masing-masing atas nama Arifuddin dan Masnawir yang merupakan direksi dan bendahara PT Cempaka Nusantara mendapatkan perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas SH, mengatakan, hal itu bisa memburuk citra institusi penegak hukum.
“Kalau tudingan itu benar-benar terjadi, maka bisa merusak citra penegak hukum dalam hal ini hakim dan lembaganya Pengadilan Negeri Makassar,” terangnya.

Haswandy menyarankan jika memang ada dugaan itu, maka sebaiknya langkah yang ditempuh adalah melaporkan hakim terkait ke Komisi Yudisial (KY).

“Jika memang ada dugaan kongkalikong yang dilakukan hakim terkait dalam mengadili perkara tersebut, maka langkah yang ditempuh adalah silahkan lapor ke Komisi Yudisial. Namun perlu diperjelas sebelumnya terkait apa yang dimaksud dengan ‘kongkalikong’ tersebut ? karena dasar laporan pengaduan kepada Komisi Yudisial adalah terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perlaku hakim yang diduga dilakukan hakim terkait dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ujarnya.

Meski demikian Haswandy menjelaskan, menyangkut pertimbangan hakim bahwa praperadilan dikabulkan dengan pertimbangan kasus pokok sebenarnya adalah perkara perdata, maka itu sudah ranah kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili.

“Sudah menjadi kewenangan hakim memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Termasuk jika pertimbangan hakim bahwa praperadilan itu dikabulkan dengan pertimbangan kasus pokok sebenarnya adalah perkara perdata,” bebernya.

Sebelumnya, penasehat hukum pekerja yang menjadi mitra kerja PT Cempaka Nusantara menilai hakim Pengadilan Negeri Makassar kongkalikong dengan tersangka kasus penggelapan dan penipuan masing-masing atas nama Arifuddin dan Masnawir yang merupakan direksi dan bendahara PT Cempaka Nusantara.

Diketahui, Arifuddin dan Masnawir mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar. Perkara ini diadili oleh hakim tunggal Dr Zulkifli SH MH.

Pada amar putusan yang dibacakan, hakim Zulkifli menerima gugatan praperadilan dan menyatakan kasus ini masuk kategori perkara perdata.

“Hakim memutuskan perkara ini sebagai perdata. Ini ada keganjalan menyangkut hak orang kecil, 200 orang lebih yang sudah jelas unsur pidananya. Putusan ini jelas mengherankan dan kami menduga ada ‘main mata’ atau kongkalikong hakim dengan penggugat,” tutur Takdir.

Diketahui, Direktur dan Bendahara PT Cempaka Nusantara, Masnawir dan Arifuddin yang ditahan di Polrestabes Makassar karena dilaporkan melakukan penggelapan dana proyek melakukan gugatan praperadilan di PN Makassar.

Atas gugatan praperadilan itu, PN Makassar dengan hakim tunggal, Zulkifli mengabulkan permohonan praperadilan tersangka dengan nomor perkara 11/pra.per/2019/pn.mks. Dengan demikian anggota Rikki Tungka selalu Komisaris PT Cempaka Nusantara yang telah menggelapkan uang negara ini, mengalahkan institusi Kepolisian.

Akibatnya, sekira 200 pekerja dan buruh yang menjadi mitra PT Cempaka Nusantara harus gigit jari. Sebab, upah ratusan pekerja yang mencapai Rp3,7 miliar urung dibayarkan.

“Dana termin untuk pembayaran material dari leveransir dan gaji buruh dan tukang melebihi 200 orang telah digelapkan PT Cempaka Nusantara,” kata DR Muh Takdir Kasau SH MH, Kuasa Hukum Pekerja didampingi rekannya, Muh Sirul Haq SH MH.

Padahal, berdasarkan rekening koran Bukopin Syariah tertera jelas dana Rp2,8 miliar masuk ke rekening pribadi Komisaris PT Cempaka Nusantara, Rikki Tungka. Dan sisanya entah ke mana.

Takdir mengaku, kliennya sudah sering melakukan musyawarah dan mufakat dengan pihak PT Cempaka Nusantara. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarkan, namun selalu ingkar dari kesepakatan.

Karena itu, Direktur dan Bendahara PT Cempaka Nusantara, Masnawir dan Arifuddin dilaporkan dan sempat ditahan Polrestabes Makassar.

Namun sayangnya, PN Makassar dengan hakim tunggal, Dr zulkifli SH MH menerima praperadilan terlapor dengan nomor perkara 11/pra.per/2019/pn.mks.

“Hakim memutuskan perkara ini sebagai perdata. Ini ada keganjalan menyangkut hak orang kecil, 200 orang lebih yang sudah jelas unsur pidananya,” tutur Takdir.

Apalagi, pada pasal 11 dalam perjanjian notaris menyebutkan pihak pertama PT Cempaka Nusantara tidak berhak mengganggu gugat dana pihak kedua yang masuk ke rekening perusahaan.

Bahkan, Takdir Kasau sangat menyayangkan putusan praperadilan itu, pasalnya penggelapan dana proyek itu, telah merugikan masyarakat kecil, dalam hal ini para pekerja dan buruh proyek.

“Ini jelas perbuatan yang melanggar hukum. Menggelapkan dana proyek yang bersumber dari negara, yang pada akhirnya merugikan masyarakat kecil, pekerja, dan buruh, sebab mereka tidak mendapatkan haknya. Padahal, kita berharap dengan kondisi ini, hakim dengan tegas menolak praperadilan Arifuddin dan Masnawir dari PT Cempaka Nusantara,” terang Takdir.

Kasus ini sendiri bermula ketika klien Takdir Kasau, meminjam perusahaan PT Cempaka Nusantara untuk mengikuti proses lelang proyek, namun setelah proyek dimenangkan dan anggaran proyek telah cair, pihak PT Cempaka Nusantara tidak memberikan dana itu kepada peminjam perusahaan dan justru menggelapkannya.

“PT Cempaka Nusantara telah membawa lari dana proyek itu dan tidak menyerahkan kepada klien kami, makanya kami laporkan ke Polrestabes Makassar dan telah dilakukan penahanan kepada salah satu direktur dan keuangan PT Cempaka Nusantara,” terangnya.

“Dana proyek itu sudah termasuk di dalamnya alokasi anggaran untuk gaji tukang dan upah buruh,” tambahnya.

Karena itu, kliennya akan mencari keadilan. Mereka akan unjuk rasa ke PN Makassar atas putusan praperadilan yang tidak berpihak ke buruh dan tukang.

“Dan kami selaku penasehat hukum akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami juga akan melapor ke Komisi Yudisial (YK) dan pengawas internal Kejaksaan Agung (Kejagung),” terangnya.

Takdir Kasau pada kesempatan ini, bahkan secara khusus meminta kepada KPK untuk turun tangan mengusut kasus ini.

“KPK harus turun mengusut kasus ini, sebab penggelapan dana proyek ini jelas merugikan negara dan orang kecil, pekerja dan buruh, yang tidak mendapatkan haknya,” terang Takdir Kasau.

Sekadar diketahui, dana yang diduga digelapkan tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan saluran irigasi sekunder dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan dengan nilai proyek Rp31 miliar. (*)

The post LBH: Silahkan Lapor ke Komisi Yudisial – Hakim PN Makassar Dituding Kongkalikong dengan PT Cempaka Nusantara appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.