Dugaan Korupsi Dana ADD Desa Kindang dan Proyek Jembatan Bialo Diendus Tipikor

oleh
Dugaan Korupsi Dana ADD Desa Kindang dan Proyek Jembatan Bialo Diendus Tipikor

 

MACCANEWS.- Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Bulukumba, kini tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana ADD Desa Kindang dan proyek pembangunan jembatan sungai Bialo.

Hal tersebut diungkap Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba Bripka Ahmad Fatir, pada jumpa pers di salah satu warkop di Bulukumba, Kamis (8/8) sore.

Dihadapan puluhan awak medua, mantan Kanit Tipiter ini memaparkan, pada tahun 2019, pihaknya telah merampungkan kasus kasus korupsi proyek pengecoran beton di PPI di Tanahberu.

” Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.783 juta, 5 orang yang terlibat, belum lama ini sudah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Tipikor di Makassar,” jelasnya, sambil menambahkan dari kasus korupsi tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 683 juta dari mereka yang terlibat.

Kemudian, masih menurut Ahmad Fatir didampingi Humas Polres Bulukumba, Akhmad Khunaefi, tahun 2019 ini, Tipikor Polres Bulukumba, juga sedang melakukan lidik dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Kindang, tahun anggaran 2017-2018.

Menjawab pertanyaan awak media terkait kerugian negara pada kasus tersebut, Ahmad Fatir mengaku pihaknya belum memastikan kerugian negara, karena kasus tersebut masih dalam lidik.

” Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, berdasarkan laporan masyarakat. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola proyek, Sekertaris dan Bendahara, karena pada proyek pembangunan Taman Kanak kanak dan lapangan sepakbola, dananya sudah cair 100 persen, tetapi pekerjaan belum rampung 100 persen,” papar Ahmad Fatir sambil menyebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa setempat.

Selain itu, Fatir juga menyebut, tim Tipikor Polres Bulukumba, kini melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan
Jembatan sungai Bialo, yang mulai dikerjakan pada tahun 2017.

Meskipun diakui belum mengetahui kesalahan pada proyek itu, namun menurut Ahmad Fatir, pihaknya melakukan lidik sambil menunggu keterangan dari ahli konstruksi. ” Kami belum bisa memastikan kesalahan pada proyek itu, karena untuk mengetahui letak kesalahan kami butuh ahli konstruksi. Jadi nanti ada keterangan dari ahli konstruksi baru kami bisa memastikan apakah ada kesalahan atau tidak, khususnya pada tahap pertama pembangunan jembatan sungai Bialo yang menggunakan dana APBD sebesar Rp.10 miliar,” jelas Kanit Tipikor.-Suaedy.-

The post Dugaan Korupsi Dana ADD Desa Kindang dan Proyek Jembatan Bialo Diendus Tipikor appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.