Mulawarman Minta KPK Ikuti Pansus Hak Angket DPRD Sulsel

oleh
Mulawarman Minta KPK Ikuti Pansus Hak Angket DPRD Sulsel

MACCA.NEWS- KPK, Kejaksaan dan Polisi sewajibnya membentuk dan menurunkan tim untuk menghadiri dan memantau jalannya sidang-sidang Hak Angket DPRD Sulsel, karena itu sangat dimungkinkan karena sidang-sidang Hak Angket terbuka untuk umum.

Hal itu dikatakan Mulawarman pada wartawan, Kamis siang di gedung KPK di Kuningan Jakarta. “Saya mau silaturahmi ke Pak Laode, tetapi beliau tidak di tempat,” katanya pada wartawan yg banyak mengenali Mulawarman sebagai wartawan politik di DPR RI.

Menurut Mulawarman, KPK, Kejaksaan dan Polisi wajib turun memantau langsung sidang-sidang Hak Angket DPRD Sulsel itu. Karena sejak digelarnya Hak Angket, telah terungkap fakta ke publik, adanya indikasi telah berlangsung atau terjadi praktek atau tindak pidana korupsi di pemerintahan Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel. Telah terjadi jual beli proyek Pemprov Sulsel yg pasti memakai dana rakyat atau uang negara, diikuti grafitasi atau suap serta perdangangan pengaruh iabatan. “Semua terjadi,” ujar Mulawarman yg menulis buku “Man Behind The Scene” Abraham Samad dan Biografi Bupati Bone.

Begitu Hak Angket selesai, KPK, Kejaksaan atau polisi, bisa langsung menciduk, Anggu, Feri, Sumardi, Irfan Jaya, Jumras dan Hartawan. “Terutama menciduk Irfan yg menyaksikan dan mendengarkan Jumras meminta Fee dan peristiwa itu terjadi di tempat,” saran Mulawarman pada KPK, Kejaksaan dan Polisi di Sulsel.

Setelah Irfan, lanjut Mulawarman yg juga penulis buku biografi Rusdi Masse Bupati Sidrap, KPK wajib menciduk Anggu dan Feri yg mengirim surat bernada menekan Gubernur agar memberikan proyek yg sedang dalam lingkup kewenangan Jumras Kadis Bina Marga Sulsel. KPK atau polisi, wajib menyita dan kemudian mengamankan alat bukti dari Anggu berupa surat dan rekaman.

“KPK wajib menyita dan mengamankan rekaman pembicaraan Anggu, Feri, Sumardi dengan Jumras yg diakui oleh Gubernur Nurdin Abdullah kepada Jumras, ada di tangannya. KPK dan Polisi wajib mengaman rekaman itu dari tangan Nurdin Abdullah,” pinta Mulawarman yg menduga perekaman dilakukan oleh Irfan dari luar ruangan pertemuan di tempat Irfan.

Setelah itu, barulah KPK atau Kejaksaan menciduk Jumras dan Hartawan. Karena, Jumraslah yg membukan kasus dengan pengakuan didatangi Anggu dan Feri atas perintah Gubernur. Dan Jumraslah yg mengaku mendengar langsung Anggu mengatakan, proyek itu diberikan Gubernur kepadanya, sebagai balas jasa atas bantuan dana kampanye 10 Miliar rupiah untuk Nurdin Abdullah.

Bagaiman Gubernur, tanya Mulawarman yg kemudian dijawabnya sendiri, Nurdin Abdulllah tidak usah diciduk, karena kesaksian Irfan, Anggu, Feri, Sumardi dan Jumras, akan kembali ke Nurdin Abdullah. Karena sesungguhnya, bermula dari Nurdin Abdullah yg sedang memperdagangkan pengaruh jabatannya, pada Anggu dan Feri, kontraktor langganan Pemkab Bantaeng selam 10 tahun, selama Nurdin Abdullah jadi Bupati Bantaeng, seperti diakui oleh Anggu dan Feri dalam surat penekanannya pada Gubernur Nurdin Abdullah.

“Pokokknya KPK, Kejaksaan dan Polisi, wajib mengirim tim untuk hadir di sidang-sidang Hak Angket memantau dan mengawasi langsung keterangan-keterangan nara sumber. Kalau bisa mulai hari Jumat ini, sudah ada tim KPK, Kejaksaan dan Polisi duduk di ruang sidang menyikak keterangan nara sumber, khususnya keterangan Irfan, Sumardi, Anggu dan Feri, karena keempatnya kembali akan dipanggil Panitia Hak Angket,” kata Mulawarman disebut oleh Harkan sebagai pengamat masalah sosial ino. (*)

The post Mulawarman Minta KPK Ikuti Pansus Hak Angket DPRD Sulsel appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.