Margarito Kamis Soroti TP2D Bentukan Nurdin

oleh
Margarito Kamis Soroti TP2D Bentukan Nurdin

Pansus hak angket DPRD Sulsel menghadirkan pakar saksi, yang merupakan ahli hukum tata negara Indonesia, Margarito Kamis pada sidang hak angket, Rabu (31/7/2019).

Kehadiran, Margarito adalah upaya Pansus hak angket untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dilanggar oleh, Nurdin Abdullah dalam menempatkan pejabat yang diduga tidak sejalan aturan atau undang-undang.

“Dalam hukum penggunaan hak itu tergantung pada pemegang hak itu, dia menggunakan apa tidak. Cuman untuk tidak dianggap ini ngaco, pengguna hak itu mesti didukung oleh alasan-alasan yang sehat secara hukum.

“Akal sehat itu adalah fakta yang objektif, kalau itu ada tergantung mereka (anggota dewan). UU nomor 23 tahun 2014 juga tentang pemerintahan daerah memberikan jalan untuk pemberhentian kepala daera dengan hak berpendapat. Itu bisa jika orang yang dituju akan hak angket melanggar UU, itu yang penting,” kata Margarito.

Lanjut, Margarito menyebutkan Gubernur Sulsel harus menjalankan pemerintahan dengan menegakkan keadilan sesuai admistrasi yang tertuang dalam undang-undang.

“Anda harus meletakkan dalam kerangka keadilan penyelenggaran Pemerintahan negara admistrasi jastis and admistrasi you proses yang pokok disini,” paparnya.

Terkait pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang kini dimana lebih sering dikatakan staf khusus bentukan, Nurdin Abdullah. Maka dari itu, Margarito menyebutkan tanpa TP2D atau staf khusus Pemerintahan akan berjalan normal.

“Apa dasar SK pembentukan TP2D yang bisa disebut sekarang staf khusus apakah tanpa mereka itu,  Pemerintahan akan jalan. Sejauh yang saya tau perjalanan Gubernur dua periode sebelum, Nurdin Abdullah tidak ada tim TP2D atau staf khusus, tetapi pembangunan dan Pemerintahan berjalan baik, bahkan di daerah lain. Kalau pertimbangan Gubernur sekarang mendirikan tim seperti itu, maka harus di cek kerjanya sesuai,” jelasnya.

The post Margarito Kamis Soroti TP2D Bentukan Nurdin appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.