Mantan Plt Sekprov Akui tak Dilibatkan Dalam Pencopotan Pejabat, Dewan Bilang Begini

oleh
Mantan Plt Sekprov Akui tak Dilibatkan Dalam Pencopotan Pejabat, Dewan Bilang Begini

MACCA.NEWS- Mantan Pelaksana tugas Sekprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Ashari F Radjamilo menjadi terperiksa pada sidang pansus hak angket DPRD Sulsel, Kamis (11/2019).

Dihadapan pansus DPRD Sulsel, Ashari dimintai keterangan terkait persoalan SK mutasi dan pelantikan 193 pejabat Pemprov yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai tidak sesuai aturan (cacat hukum).

Ashari mengakui tidak tahu sedikitpun tentang mutasi 193 pejabat, dan tidak dilibatkan sama sekali dalam penempatan pejabat tersebut. Bahkan, Ashari tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam pencopotan pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Dalam arti, SK pencopotan pejabat tidak melalui, Ashari sebagai pejabat terkait.

Anggota pansus hak angket DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga menyebutkan dari Keterangan para terperiksa sebelum, Ashari, pansus menilai dapat mengambil keaimpulan jika pelantikan pejabat Pemprov Sulsel sebanyak 193 orang melanggar perundang undangan.

“Pak Ashari lebih banyak memberikan keterangan normatif, tetapi tanpa diungkapkan pun dari keterangan terperiksa sebelumnya sudah mengindikasikan bahwa, mekanisme mutasi melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam perundang undangan kepegawaian,” ungkap Fahruddin Rangga.

Sementara Direktur Profetik Isntitute, M.Asaratillah menilai pelantikan 193 pejabat Sulsel yang tidak melui Koordinasi Sekprov maka dia menyebutkan Gubermur, Nurdin Abdullah tak memahami prosedur pengangkatan pejabat.

“Jikalau betul SK tersebut tidak melalui koordinasi dengan Sekprov , maka itu berarti bahwa penandatanganan SK tersebut memang cacat prosedur. Kalau ini memang terjadi karena faktor ketidaktahuan, maka bisa kita maklukmi. Tetapi alangkah Ironinya, jika ada pejabat publik sekaliber Gubernur ataupun Wakil Gubernur tidak mengetahui prosedur,” kata M.Asaratillah.

“Nah yang jadi soal, jika ini dilakukan dengan sengaja atau minimal ada pembiaran, . Dan hal ini lah yang perlu diselidiki oleh panitian hak angket,” tutup M.Asaratillah. (*)

The post Mantan Plt Sekprov Akui tak Dilibatkan Dalam Pencopotan Pejabat, Dewan Bilang Begini appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.