Alat Pemungutan Pajak Online di Enrekang Membuat Pelaku Ekonomie Menderita

oleh
oleh

MACCA.NEWS- Adanya kebijakan pemerintah kabupaten Enrekang terkait pemasangan alat transaksi elektronik secara online dianggap mengecam masyarakat dan pelaku ekonomi di kabupaten Enrekang.

Melalui surat kerja sama Bappeda kabupaten Enrekang bersama Bank SulselBar cabang Enrekang alat tersebut membuat pengunjung pusat kuliner dikawasan Swiss Enrekang mengeluh.

“Orang berbelanja dengan harga Rp 8 ribu dikenakan pajak sebesar Rp 400. Setiap pembelian harus dipajak 10 persen. Pokonya semua barang jualan (makanan) kena pajak. Contohnya beli makan, tambah Nasik harus diinput lagi ke mesin penginput pajak. Kalau begini mending kita makan di rumah kita sendiri,” kata salsatu pengunjung Swiss. Romy, Rabu (24/7/2019).

Romy tak mempersoalkan kebijakan pemerintah daerah tersebut, akan tetapi baginya aturan pajak tersebut baginya harus disosialisasikan sebelumnya oleh pihak pemerintah agar dipahami oleh masyarakat.

“Kalau memang ada aturan baru kenapa ndak disosialisasikan dlu??atau minimal di adakan pertemuan khusus dinas terkait dgn para pelaku usaha.

“Semua orang wajib membayar pajak, tp ini setiap hari ornag keluarkan pajak..jadi biar gula2 dibeli kena pajak juga,” pungkasnya. (*)

The post Alat Pemungutan Pajak Online di Enrekang Membuat Pelaku Ekonomie Menderita appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.