Peserta JKN yang Mudik Luar Kota Tetap Dalam Layanan

oleh
Peserta JKN yang Mudik Luar Kota Tetap Dalam Layanan

MACCA.NEWS- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran tahun 2019. Mulai H-7 sampai H+7 atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Bahkan saat peserta mudik ke luar kota pun tetap mendapatkan layanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan (BPJSK) M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJSK.

Untuk daftar FKTP yang bekerja sama BPJSK tersebut dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, dapat dilayani di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani,” kata M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5).

Menurut M. Iqbal Anas Ma’ruf, saat memberikan pelayanan kepada peserta mudik, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya. Iqbal juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. BPJSK juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui, sampai 19 Mei 2019 peserta JKN-KIS berjumlah 221.580.743 jiwa. Untuk memudahkan peserta mengakses layanan JKN-KIS, BPJSK telah bekerja sama 23.292 FKTP yang terdiri atas puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik TNI/Polri, klinik pratama, rumah sakit D pratama, dan dokter gigi praktik perorangan. Di tingkat faskes rujukan tingkat lanjut, BPJSK telah bekerja sama dengan 2.455 rumah sakit dan klinik utama. (**)

The post Peserta JKN yang Mudik Luar Kota Tetap Dalam Layanan appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.