Permohonan Sengketa PHPU Prabowo-Sandi Dinilai Belum Penuhi Peraturan MK

oleh
oleh
Tak Sampai 24 Jam, Prabowo Deklarasi Kemenangan 3 Kali

MACCA.NEWS– Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, sesuai Pasal 475 UU pemilu maupun Peraturan MK 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres, obyek dari perselisihan hasil penghitungan pemilu (PHPU) atau obyek dari sengketa adalah keputusan KPU tentang penetapan hasil pilpres yang mempengaruhi keterpilihan pemohon.

Dalam konteks Pilpres 2019, obyek dari sengketa yang diajukan ke MK adalah keputusan KPU yang menetapkan Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara atau 55,40 persen dari 154.257.601 suara sah dan Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 68.650.239 atau 44,50 persen. Ada selisihnya sekitar 16,9 juga suara.

“Jadi obyeknya keputusan KPU itu. Sepanjang pemohon obyeknya itu maka bisa dikatakan sebagai perkara PHPU,” kata Bayu kepada SP, Rabu (29/5/2019).

Bayu menambahkan, Peraturan MK nomor 4 tahun 2018 juga mengatur syarat permohonan pemohon. Dalam aturan itu disebutkan, uraian permohonan pemohon harus mencantumkan identitas yang jelas, diajukan dalam jangka waktu tiga hari setelah penetapan KPU dan memuat dalil yang di  dalamnya kesalahan penghitungan suara oleh termohon atau KPU dan penghitungan suara yang benar menurut pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi. Uraian permohonan pemohon yang menyebutkan kesalahan penghitungan suara oleh termohon dan penghitungan yang benar menurut pemohon merupakan syarat wajib yang ditentukan PMK nomor 4 tahun 2018.

“Saya katakan belum memenuhi ketentuan PMK,” katanya.

Bayu mengatakan, dari uraian permohonan ini, pemohon baru membeberkan petitum atau tuntutan, yakni membatalkan penetapan KPU yang dianggap salah, dan menetapkan penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Dengan demikian, dalam konteks Pilpres 2019, petitum kubu Prabowo-Sandi seharusnya meminta MK membatalkan keputusan KPU karena terjadinya kesalahan penghitungan sekitar 9 juta yang membuatnya mengalami kekalahan.

“Tapi (petitum) itu kan tidak ada (dalam gugatan Prabowo-Sandi ke MK),” katanya.

Bayu mengatakan, dalil terjadinya kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) boleh saja disampaikan pemohon. Namun, Bayu mengatakan, terjadinya kecurangan itu seharusnya tetap terkait dengan perhitungan suara oleh KPU.

“Pintu masuknya tetap kesalahan perhitungan suara,” tegasnya.

Dicontohkan, Prabowo-Sandi bisa saja mendalilkan terjadinya kecurangan TSM yang membuat suara mereka hilang 9 juta karena penyelenggara pemilu sudah berkolaborasi dengan pihak pemilih untuk mengubah rekap suara di seluruh kabupaten. Dengan demikian syarat terstruktur terpenuhi lantaran dilakukan secara berjanjang dilakukan oleh seluruh peserta pemilu dan aparatur negara. Syarat sistematis pun terpenuhi karena kecurangan sudah direncanakan secara matang. Sementara masif juga terpenuhi dilakukan di banyak daerah.

“Jadi dia membuktikan hilangnya suara 9 juta itu karena penyelenggara pemilu yaitu KPU kerja sama dengan tim Paslon 01 sengaja kurangi suara kami dan menambahkan ke 01. Itu sebenarnya,” katanya.

Demikian pula halnya bila Prabowo-Sandi mendalilkan terjadinya money politics secara TSM. Dicontohkan, tim 01 bagikan uang ke saksi-saksi, penyelenggara pemilu sehingga ketika rekap memindahkan suara ke 01 dan itu terjadi secara masif.

“Jadi bukan hal di luar terkait penghitungan suara. Penghitungan suara jadi pangkal,” katanya.

Sebagian besar dalil yang dibeberkan Prabowo-Sandi lebih kepada pelanggaran pidana Pemilu, seperti penggerakkan aparatur negara, tidak netral, penggunaan fasilitas negara. Menurut Bayu, pelanggaran Pemilu sebenarnya telah diselesaikan di Bawaslu. Sejauh ini, terdapat sekitar 100 perkara lebih yang diputuskan Bawaslu.

“Kurang lebih 100 perkara pelanggaran pidana yang inkracht baik menyangkut 01 dan 02. Itu pelanggaran pidana pemilu sudah diselesaikan oleh Bawaslu,” katanya.

Bayu enggan berspekulasi atau mendahului putusan MK mengenai gugatan Prabowo-Sandi. Bayu hanya membeberkan terdapat tiga jenis putusan MK, yakni tidak diterima, dikabulkan atau ditolak. Bayu mengatakan, putusan tidak diterima karena pemohon tidak punya legal standing, lewat tenggat waktu dan obyek sengketa bukan mengenai penetapan hasil. Sementara dikabulkan atau ditolak tergantung dalil yang disampaikan para pihak di persidangan.

“Saya tidak ingin mendahului hakim MK, kalau nanti ternyata dalil-dalil yang diajukan soal TSM tidak bisa dibuktikan dan tidak ada kaitannya dengan kesalahan penghitungan suara, maka putusannya ditolak,” jelasnya. (*)

The post Permohonan Sengketa PHPU Prabowo-Sandi Dinilai Belum Penuhi Peraturan MK appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.