KPU: Rekapitulasi Tetap Sah Meski Tanpa Saksi Paslon

oleh
oleh
KPU: Rekapitulasi Tetap Sah Meski Tanpa Saksi Paslon

MACCA.NEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk menarik para saksi penghitungan suara Pemilu 2019 yang ada di KPU pusat hingga kabupaten/kota.

Hal ini berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam penghitungan suara Pemilu 2019.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, rekapitulasi tetap sah meski tanpa dihadiri saksi paslon.

“Ada atau tidak ada saksi memang pleno tetap jalan, rekapitulasi tetap sah dan kita terus diawasi oleh Bawaslu RI dalam rekapitulasi kita,” ujar Evi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Evi mengatakan rekapitulasi merupakan forum terbuka, sehingga pihaknya mengundang para saksi untuk hadir.

“Saksi ini kan bisa datang, kita kan mengundang ini kan forum terbuka. Kalau saksi tidak datang, plenonya jalan terus, tidak ada masalah. Hasil akhir itu kan menjadi tanggung jawab bagi KPU untuk menyelesaikan dan menetapkannya,” kata Evi.

Terkait dengan kehadiran saksi BPN, kata Evi, hingga rapat pleno terakhir pada Selasa (14/5) malam, seluruh saksi dari perwakilan paslon dan parpol masih hadir dan lengkap.

“Sampai tadi malam masih ada saksi BPN 02 dan partai-partai hampir lengkap mengikuti rekapitulasi tadi malam,” kata Evi. (**)

The post KPU: Rekapitulasi Tetap Sah Meski Tanpa Saksi Paslon appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.