Jika Pelantikan Pejabat Walikota Makassar Batal Senin Depan, Pakar Nilai Gubernur Langgar Tata Tertib

oleh
oleh
Jika Pelantikan Pejabat Walikota Makassar Batal Senin Depan, Pakar Nilai Gubernur Langgar Tata Tertib

MACCA.NEWS- Setelah masa jabatan Walikota Makassar, Moh Ramadhan’Danny’Pomanto berakhir pada, Rabu 8 Mei 2019 lalu, sejatinya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah melantik, Iqbal Suhaeb sebagai Pejabat Walikota Makassar, yang dikabarkan telah setujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Direktur Profetik Isntitute, M.Asaratillah berharap dihari terakhir masa jabatan, Moh Ramadhan ‘Danny’ Pomanto, Gubernur Sulsel sebaiknya melantik langsung Pejabat Walikota yaitu, Iqbal Suhaeb. M.Asaratillah menuturkan percepatan pelantikan Pejabat Walikota adalah upaya untuk memperlancar roda pemerintahan kota Makassar.

“Bagi saya Gubernur sebaiknya melakukan apa yang diperintahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Kan sudah ada SK, kenapa tidak langsung lantik Pejabat Walikota disaat masa jabatan pak Danny Pomanto selesai,” kata M.Asaratillah, Sabtu (11/5/2019).

“Jadi saya tegaskan lagi, sebaiknya memang, saat Danny sudah berakhir masa tugasnya di tanggal 8 mei kemarin, langsung ada setah terima jabatan ke PJ Walikota yangg ditunjuk, dalam hal ini pak Iqbal,” sambungnya.

Jika, Senin 13 Mei pekan depan, Iqbal Suhaeb tak kunjung dilantik oleh Gubernur. M.Asaratillah menilai Gubernur Sulsel melanggar tata tertib Birokrasi pemerintahan.

“Jika pak Gubernur tidak melantik Pejabat Walikota dihari senin, maka itu berarti pak Gubernur tidak tertib dalam birokasasi serta membiarkan secara administratif adanya kekosongan kekuasaan di Kota Makassar. Ini melanggar keputusan yang tertuang dalam SK pengangkatan Pejabat Walikota dari Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya. (*)

The post Jika Pelantikan Pejabat Walikota Makassar Batal Senin Depan, Pakar Nilai Gubernur Langgar Tata Tertib appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.