Pungutan Retribusi Bagi PKL Akan Gunakan Mesin EDC

oleh
Pungutan Retribusi Bagi PKL Akan Gunakan Mesin EDC

MACCANEWS, PAREPARE– Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melaui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD), bakal memperlakukan aturan baru pemungutan retribusi pajak bagi pedagang kaki lima (PKL) menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Kepala Bidang Pendapatan BKD Parepare, Prasetyo mengatakan, pemungutan pajak PKL menggunakan mesin EDC sebagai antisipasi dan menghindari indikasi pungli terjadi.

“Jika program ini dijalankan, maka saya yakin pemungutan pajak retribusi bagi PKL lebih efisien. Sekaligus menghindari dugaan pungli terjadi pada petugasnya,” katanya.

Guna menjalankan program tersebut, lanjut Prasetyo, pihaknya bakal bekerjasama dengan Bank Sulselbar, agar disiapkan mesin EDC bagi petugas pemungut pajak retribusi.

“Kami mengusulkan agar Bank Sulselbar dapat menyiapkan mesin EDC untuk petugas pajak,” ujar dia.

“Keuntungannya, setiap PKL yang ada di Parepare mesti memiliki rekening di Bank Sulselbar. Jadi retribusi pajaknya bisa langsung dipotong, dan masuk ke kas daerah,” bebernya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.