Nurdin Abdullah : Puluhan Tahun Aset Pemprov Sulsel Dikuasai Pihak Ketiga, KPK Masuk Beri Titik Terang

oleh
Terkait Perizinan, Nurdin Abdullah: Kalau Bisa Dipermudah Mengapa Harus Dipersulit

MACCA.NEWS– Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Se-Sulsel dengan Bank Sulselbar dan Badan Ketahanan Nasional yang dilakukan di Hotel Four Point by Sheraton, Selasa (9/4) akan mendatangkan berbagai manfaat.

NA menyebutkan ada tiga manfaat yang bisa diperoleh. Pertama, meningkatkan pendapatan daerah. Peningkatan optimalisasi ini akan menyentuh hati para pengusaha sehingga dapat menjadi penopang pajak.

“Ini sangat bagus. Kita masih banyak menggunakan manual. Padahal, masyarakat menitipkan pajaknya di restoran dan sebagainya. Pertanyaan apakah secara total pajak bisa diraih dengan baik?” kata Nurdin Abdullah.

Tambahnya, kedua penandatanganan ini menjadi penting untuk dijalankan.

“Intinya, kehadiran KPK bagaimana melakukan pencegahan korupsi,” sebutnya.

Beberapa bulan bersama KPK dapat meningkatkan pendapatan. Dan seluruh aset bisa dirapikan. Intinya, dibutuhkan komitmen terhadap apa yang telah ditandatangani bersama untuk dijalankan.

“bagaimana beberapa peluang terjadinya korupsi dan pungli secara bertahan kita hilangkan dengan membangun sistem. Paling penting bagaimana menyederhanakan izin. Sehingga para pengusaha kita jadi nyaman,” paparnya pada konferensi pers.

Nurdin Abdullah juga menjelaskan pengaruh keberadaan KPK yang masuk ke Sulsel sejak 2017. KPK masuk di Provinsi Sulsel, setelah mengindetifikasi ada satu promblem karena belum transparan. Usai pelantikan pada tahun 2018, Nurdin langsung ke KPK untuk meminta adanya pendampingan.

“Dan kami mulai dari awal, kami ingin tahu tanggungjawab kami, dari September (2018) ke depan dan kita ingin clear makanya pas KPK masuk. Yang kita rasakan kita sudah masuk e-budgeting dan e-planning yang selama ini diwacanakan, itu pendampingan KPK,” jelasnya.

Kedua terkait penataan aset, terdapat aset di Pemprov tetapi alas hukumnya lemah.

Selain itu, saat ini Pemprov Sulsel sudah menuju e-katalog lokal, ini untuk mencegah kebocoran tender dan meminimalisir kebocoran anggaran.

Puluhan tahun aset Pemprov Sulsel dikuasai pihak ketiga dan itu sulit didapatkan, namun ketika KPK masuk sudah ada titik terang.

“Aset itu punya potensi untuk menjadi sebagai public space,” ujarnya.

Demikian juga dengan penganggaran, ketika KPK masuk mendampingi maka membuat segala sesuatunya on the track.

Nurdin menekankan, masalah yang masih menjadi persoalan, bagaimana menyelesaikan perencanaan kegiatan yang masih banyak penunjukan langsung (PL).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menjelaskan MoU ini salah satu upaya bagaimana meningkatkan pendapatan daerah.

“Sebenarnya banyak potensi yang bisa digali untuk meningkatkan pendapatan daerah. Diantaranya, pengelolaan aset daerah. Ada aset yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu belum tentu dimasukkan ke kas negara,” paparnya.

Harapannya, ke depan pendapatan kabupaten/kota bisa berkali lipat. Basaria menambahkan, Makassar misalnya, dari pendapatan daerah diawal kepemimpinan Danny-Ical sebesar Rp500 miliar menjadi Rp1 triliun, selanjutnya dengan target Rp3 triliun.

Dalam sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah, KPK
mendorong seluruh Kepala Daerah di Sulawesi Selatan untuk melakukan penandatanganan Nota
Kesepahaman dan Perjanjian Kejasama dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional. Fokus utama kerjasama adalah dalam rangka meningkatkan
pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada Wajib Pungut Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir.

Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.