Kepala Desa Bonto Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pemilu

oleh
oleh
Kepala Desa Bonto Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pemilu

Editor : Muhammad Rasyid
MACCA.NEWS, Sinjai – Tersangka kasus tindak pidana pemilu, Mappiare Kepala Desa Bonto Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, kini bersiap jadi penghuni hotel prodeo alias penjara.
Ia divonis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada pasal 490 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ikut mengajak warganya atau pemilih memenangkan salah satu Caleg Provinsi yakni Mizar Roem.
Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio S.H M.Hum yang beranggotakan 2 orang hakim yakni Tri Dharma Putra S.H dan Andi Muhammad Amin A.R S.H menjatuhkan Putusan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan penjara dengan Masa Percobaan selama 8 (delapan) bulan dan Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) subsidiar 2 (dua) bulan kurungan.
“Iya tentu apa yang telah berjalan di pengadilan sesuai dengan mekanisme yang ada sebagaimana yang diatur dalam mekanisme persidangan, terkait hasil putusanya tentu kami menilai bahwa itu kewenangan hakim dalam memutus perkara. Yang pasti bahwa bagaimana penegakan hukum pemilu haruslah berjalan konsisten demi menjamin pemilu yang bersih dan bermartabat,” bebernya.
Diketahui, Mappiare terang-terangan mendukung Calon Legislatif atau Caleg DPRD Provinsi Mizar Roem, bahkan ia memfasilitasi pertemuan dikediamannya pada Februari 2019 lalu.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.