Cuaca Ekstrem, Pemkab Sinjai Tetapkan Status Siaga Bencana

oleh
Cuaca Ekstrem, Pemkab Sinjai Tetapkan Status Siaga Bencana

Pemkab Sinjai Tetapkan Status Siaga Bencana Hingga 30 Juni 2019
Press Release BPBD Sinjai
Memasuki puncak musim hujan, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kabupaten Sinjai sampai tanggal 30 Juni 2019 mendatang. Penetapan siaga bencana itu untuk mengantisipasi risiko kebencanaan di Kabupaten Sinjai.

Penatapan status siaga bencana itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 328Tahun 2019 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah longsor, dan Angin Kencang di Kabupaten Sinjai Tahun 2019.
Sebelumnya, Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah IV Makassar melalui suratnya nomor UM.501/142/KBBIV/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 perihal Waspada Cuaca Ekstrim telah menyampaikan bahwa terjadinya banjir, tanah longsor dan angin kecang disertai petir/badai guntur di Kabupaten Sinjai disebabkan oleh cuaca ekstrim.

Menurut analisis BMKG, cuaca ekstrim yang turut melanda Kabupaten Sinjai dalam beberapa bulan terakhir, diprediksi dan berpotensi terjadi hinggga memasuki puncak musim hujan pada bulan Mei sampai dengan Juni 2019.

Atas informasi resmi dari BMKG tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Akbar, melalui lembar disposisinya pada surat BMKG dimaksud, juga telah menginstruksikan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sinjai untuk segera membentuk Tim.

Dengan berbekal informasi resmi BMKG serta arahan Sekda, maka dengan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Penaggulangan Bencana, serta dengan memperhatikan berbagai kejadian dampak cuaca ekstrim. pihak BPBD secara intens melakukan pengkajian yang akhirnya bermuara pada tiga kesimpulan.

Pertama, adalah dengan menyiapkan himbauan waspada bencana dalam bentuk Surat Edaran Bupati Sinjai yang ditujukan kepada Camat, Kepala desa/Lurah hingga RT dengan tembusan seluruh pimpinan OPD dan instansi terkait, untuk senantiasa waspada meningkatkan upaya antisipatif dan kesiapsiagaan terhadap cuaca ekstrem.

Kedua, berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai untuk menetapkan status siaga bencana dengan surat keputusan Bupati Sinjai, dan yang ketiga adalah mempersiakan dan melaksanakan langkah-langkah taktis operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.