Spanduk dan Poster Caleg Semrawut di Jalan Poros Barru : Pemantau Pemilu Meminta di Tertibkan

oleh
oleh

MACCA.NEWS– Spanduk dan poster para calon legislatif (caleg) semrawut warnai sepanjang Jalan Poros Kabupaten Barru.

Spanduk-spanduk itu terlihat terpasang di pohon maupun diluar pagar warga.

Puluhan spanduk berbagai ukuran tersebut terpasang di sejumlah jalan poros Barru dan pagar warga yang berada dipinggir jalan poros.

Tak hanya itu, beberapa poster caleg juga nampak terpasang di beberapa lampu penerangan jalan yang ada di sepanjang Jalan Kota Barru. Hal ini memberikan kesan semrawut di sepanjang jalan tersebut.

Ketua Ormas Laki Barru Andi Agus, yang dikonfirmasi melalui telpon, Senin (11/02/2019) mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tentang Kampanye Pemilu 2019, setiap peserta pemilu atau partai politik hanya bisa memasang maksimal 5 baliho dan 10 spanduk untuk level desa/kelurahan.

“Dalam PKPU itu juga ada larangan lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye, misalnya di lembaga pendidikan, rumah ibadah, sarana dan prasarana publik, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan,” kata dia.

Andi Agus, menambahkan bahwa aturan Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan APK. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa ketika melakukan pengawasan kampanye terkait APK maka Bawaslu wajib menertibkan.

Dalam hal ini rekomendasi ke lembaga lain salah satunya Satpol PP sebagai eksekutor,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.